Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Beberkan Alasan Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

Kompas.com - 04/01/2023, 17:15 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan untuk mengawasi transaksi aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbeti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pengalihan tersebut bukan berarti Bappebti gagal mengawasi transaksi aset kripto di Tanah Air. Ia menyadari, masih terdapat catatan terkait pengelolaan dan pengawasan kripto di Indonesia.

"Tapi, kalau disebut dengan kegagalan ini masih jauh," ujar dia, dalam Outlook Bappebti 2023, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Bursa Kripto Belum Terbentuk pada 2022, Bappebti: Kami Kesulitan Mencari Benchmarking-nya

Menurutnya, penyebab perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto ke OJK justru disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan transaksi kripto. Pasalnya, dengan kecepatan pertumbuhan kripto saat ini, dampak terhadap stabilisasi sistem keuangan akan lebih terasa nantinya.

"Diskusi kami dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kementerian Keuangan, salah satunya adalah adanya laporan dari Financial Stability Board (FSB) yang mengatakan, pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan," ujarnya.

"Jadi ketika kripto semakin tumbuh, kata FSB, ini nanti akan ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan," tambah dia.

Dengan adanya prediksi tersebut, para pemangku kepentingan terkait yang terlibat dalam pembahasan RUU PPSK memmutuskan untuk mengalihkan pengelolaan aset kripto ke OJK. Didid bilang, keputusan itu merupakan salah satu bentuk 'forward looking' pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 456,4 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech

"Jangan sampai ketika ada permasalahan, baru kita ribut," katanya.

Adapun UU PPSK saat ini belum diundangkan secara semi, sehingga saat ini pengalihan kewenangan pengawasan itu masih dalam tahap transisi. Periode transisi ini berlangsung selama 2 tahun.

Selama masa transisi, Didid memastikan, pembinaan, pengawasan, serta perizinan terkait aset kripto masih di bawah kewenangan Bappebti. Pada saat bersamaan, Bappebti akan mengevaluasi serta menyiapkan regulasi terkait aset kripto sebelum dipindahkan kewenangannya ke OJK.

"Sehingga ketika dipindahkan ke OJK barang itu dalam posisi baik, sehingga industri bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Baca juga: Bappebti Kawal Kripto Tak Jadi Mata Uang, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com