Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 23/01/2023, 16:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dimulai dengan batas waktu hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi. Pelaporan SPT Tahunan ini pun wajib dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pelaporan SPT Tahunan juga tak dikecualikan bagi wajib pajak dengan gaji di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

"Selama status NPWP masih status aktif, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan isian tidak ada pajak yang terutang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

Pelaporan SPT Tahunan tersebut berlaku pula bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah PTKP yang sebesar Rp 500 juta per tahun. Ketentuan pelaporan itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omset sampai dengan Rp 500 juta juga tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan," ucapnya.

Meski begitu, sebenarnya terdapat wajib pajak yang tak perlu melaporkan SPT Tahunan, tetapi hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan. Syaratnya adalah wajib pajak itu harus ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE).

WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Status WP NE dapat terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori berikut ini, sebagaimana yang dilansir dari laman pajak.go.id:

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

  • Wajib pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  • Wajib pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
  • Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kategori WP NE tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori WP NE, maka tidak wajib lapor SPT Tahunan. Kemudian tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Baca juga: PNS Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan JobStreet: Indonesia Semakin Menarik sebagai Tujuan untuk Bekerja

Laporan JobStreet: Indonesia Semakin Menarik sebagai Tujuan untuk Bekerja

Work Smart
Waspada Modus Kejahatan Jelang Idul Adha, BSI Imbau Masyarakat Cek Saldo dan Ganti Password

Waspada Modus Kejahatan Jelang Idul Adha, BSI Imbau Masyarakat Cek Saldo dan Ganti Password

Whats New
Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Whats New
Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga-harga Komoditas yang Naik Jelang Idul Adha

Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga-harga Komoditas yang Naik Jelang Idul Adha

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Whats New
Pemerintah 'Pelototi' Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Pemerintah "Pelototi" Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Whats New
Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Whats New
Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Whats New
Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Whats New
Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Whats New
Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting buat Perbaikan SDM

Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting buat Perbaikan SDM

Whats New
Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Whats New
Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Whats New
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com