JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak pun disarankan untuk melakukan validasi sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Untuk kenyamanan bersama, segera validasi NIK-NPWP sebelum anda menyampaikan SPT Tahunan," tulis Ditjen Pajak dalam unggahan Twitter @DitjenPajakRI, dikutip Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Sudah 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP
Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 8 Januari 2023 tercatat sebanyak 53 juta NIK telah tervalidasi sebagai NPWP, atau sekitar 76,8 persen dari total target 69 juta NIK.
Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.
Saat ini, pelaporan SPT tetap bisa dilakukan meski wajib pajak tersebut belum melakukan validasi. Sebab akses menggunakan NPWP masih bisa dilakukan hingga akhir 2023.
Baca juga: Naskah Lengkap PP Nomor 50 Tahun 2022 yang Atur NIK Jadi NPWP
Hanya saja, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK sebagai NPWP. Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintergrasi antara NIK dan NPWP adalah data yang tepat.
Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda. Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.
"Aksesbilitasnya sudah digital, maka para wajib pajak bisa melakukan update secara digital. Jadi kami mohon kepada para wajib pajak, ayo bareng-bareng kita update data dan informasinya," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Sudah 203.538 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga 10 Januari 2023
Berikut cara validasi NIK sebagai NPWP yang bisa kamu lakukan secara online:
Baca juga: Sederet Fasilitas Kantor yang Tidak Akan Kena Pajak Natura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.