Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP

Kompas.com - 10/01/2023, 13:53 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memvalidasi 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2022. Jumlah itu mencakup 76,8 persen dari total 69 juta NIK.

"Saat ini sudah dilakukan pemadanan sekitar 53 juta wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Ia pun mengimbau para wajib pajak untuk melakukan validasi guna memadankan data dan informasi antara NIK dengan NPWP. Validasi itu mencakup update data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.

Baca juga: Naskah Lengkap PP Nomor 50 Tahun 2022 yang Atur NIK Jadi NPWP

Suryo menjelaskan, data-data tersebut diperlukan, terutama tempat tinggal, nomor telepon, dan alamat email sebagai upaya komunikasi Ditjen Pajak dengan wajib pajak. Umumnya, Ditjen Pajak melakukan korespodensi atau bersurat ke wajib pajak baik melalui e-mail maupun alamat tempat tinggal.

"Aksesbilitasnya sudah digital, maka para wajib pajak bisa melakukan update secara digital. Jadi kami mohon kepada para wajib pajak, monggo (silahkan), ayo bareng-bareng kita update data dan informasinya," ungkap dia.

Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Cukup Siapkan NIK

 


Ia menuturkan, penggunaan NIK menjadi NPWP sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang.

"Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemuktahiran data dan infomasi tersebut, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," ucap Suryo.

Sebagai informasi, pemerintah akan menjadi NIK sebagai basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com