Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pengawasan Koperasi Sektor Jasa Keuangan dalam UU P2SK

Kompas.com - 01/02/2023, 20:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Suparlan menyebutkan, pemberian izin usaha nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di masing-masing sektoral seperti perbankan, BPR, pembiayaan, pegadaian, dan fintech.

Ia memerinci, terdapat beberapa lembaga keuangan yang dapat berbadan hukum koperasi seperti lembaga keuangan mikro (LKM), Bank Perkreditan Rakyar (BPR), Multifinance (Leasing), Perusahaan Gadai, Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjaminan, dan kegiatan di sektor pasar modal.

"Ini sesuai dengan regulasi adalah bentuk badan hukum koperasi yang bisa dipilih oleh koperasi yang masuk kategori lembaga jasa keuangan sesuai ketentuan yang berlaku," terang dia.

Baca juga: Mengenal Praktik Shadow Banking Koperasi Simpan Pinjam, Rentenir Berbaju Koperasi?

Di samping itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan, terdapat beberapa kriteria koperasi sektor jasa keuangan (open loop).

Pertama, koperasi sektor jasa keuangan menghimpun dana selain dari anggota koperasi. Lalu, koperasi ini juga menyalurkan pinjaman selain untuk anggota koperasi.

Selain itu, koperasi open loop juga termasuk koperasi yang menerima sumber pendanaan dari bank dan lembaga keuangan melewati batasana yang ditetapkan oleh menteri.

Zabadi menjelaskan, koperasi boleh menerima sumber pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lain seperti LPDB tetapi tidak melewati batas yang ditentukan.

Adapun batas yang dimaksud adalah lebih besar daripada dana simpanan anggota yang mencakup simpanan pokok, wajib, dan sukarela.

Kriteria koperasi sektor jasa keuangan lainnya adalah melakukan layanan jasa keuangan di luar kegiatan simpan pinjam.

"Ini sekaligus untuk menegaskan, koperasi sektor keuangan boleh melakukan kegiatan layanan jasa keuangan di luar simpan pinjam, tetapi pengaturan, perizinan, dan pengawasannya di bawah OJK karena open loop," tutup dia.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah disahkan oleh DPR pada Kamis, (15/12/2022). Setelah itu, UU P2SK juga telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, (12/1/2023).

Baca juga: Menteri Teten: Kasus KSP Indosurya Bisa Buat Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com