Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pengawasan Koperasi Sektor Jasa Keuangan dalam UU P2SK

Kompas.com - 01/02/2023, 20:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) salah satunya adalah mengatur koperasi yang menjalankan bisnis sektor jasa keuangan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam implementasinya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan penilaian kepada seluruh koperasi yang ada.

Hal ini bertujuan untuk mengklasifikasikan mana koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dan koperasi yang hanya melayani anggotanya.

Sebagai catatan, koperasi yang hanya melayani anggota dan melakukan simpan pinjam akan tetap ada di bawah pengawasan KemenkopUKM.

Baca juga: Menteri Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pengembalian Jati Diri Koperasi

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Anggota Panja RUU PPSK Anis Byarwati mengatakan, KemenkopUKM dan OJK harus segera membenahi tentang koperasi sektor jasa keuangan sesuai dengan undang-undang.

"Sektor keuangan memerlukan kepastian hukum sehingga bisnis perkoperasian pasca UU PPSK berjalan cepat karena kepercayaan masyarakat untuk bisa segera dipulihkan," ujar dia dalam diskusi Forwada Series 2023 Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

"Kemudian dalam waktu dua tahun paling lambat melakukan penilaian terhadap koperasi, mana yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk dibuat daftar dan diserahkan pengawasannya ke OJK," tambah dia.

Ia berharap proses pencatatan dan klasifikasi dapat berjalan lancar. Pun, KemenkopUKM diharapkan dapat lebih baik melakukan pembinaan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP).

Hal ini bertujuan agar bisnis koperasi dapat berjalan maksimal dan pada akhirnya mampu meningkatkan kontribusi pada pendapatan domestik bruto (PDB).

Sementara itu, Direktur Lembaga Keungan Mikro Industri Keuangan Non Bank OJK Suparlan mengatakan, pihaknya mendapatkan kewenangan terkait pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) yang masuk sektor industri jasa keuangan (open loop).

"Dalam timeline ketentuan peralihan, UU P2SK ini kan diundangkan pada 12 Januari 2023. Selama dua tahun, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban melakukan penilaian terhadap koperasi yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Adapun, penilaian koperasi ini dapat dibantu oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.

Sementara, posisi OJK dalam dua tahun ini adalah menunggu data dan penyebaran koperasi yang menjalankan kegiatan di industri jasa keuangan.

Selama menunggu itu, OJK tidak menutup kemungkinan melakukan kooridinasi dan konsultasi baik pelaku maupun dinas koperasi dalam pelaksanaan UU P2SK.

"Nah argonya OJK itu mulai berjalan sejak akhir Januari 2025. Kalau dua tahun ini dianggap maksimal. Setelah diserahkan, itulah kewajiban OJK untuk memberikan izin usaha sesuai ketentuan sektoral," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com