Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kompol D Ketahuan Punya Istri Siri, Memang Boleh Polisi Poligami?

Kompas.com - 02/02/2023, 09:04 WIB

KOMPAS.com - Polisi menyebut, Nur yang merupakan salah satu penumpang mobil Audi A6 terkait kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia (19) Nuraini adalah istri siri dari Kompol D.

Polisi sebelumnya menyebut Selvi Amalia meninggal dunia tertabrak mobil Audi A6 di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat 20 Januari 2023. Adapun Nur adalah perempuan muda berusia 23 tahun.

Nur sebelumnya juga sempat disebut-sebut sebagai istri kedua dari Kompol D. Nur mengaku sebagai istri dari penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan serial killer supranatural Wowon cs.

Dalam pengakuannya sebelum ini, Nur mengatakan, mobil Audi A6 warna hitam itu merupakan milik suaminya yang merupakan seorang perwira polisi yang ada di dalam salah satu mobil di iring-iringan kendaraan tersebut.

Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes

Polri kemudian mengklarifikasi dan menyebut kalau Nur adalah istri siri dari Kompol D. Lalu apakah boleh seorang polisi beristri lebih dari satu alias poligami?

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, anggota Polri dilarang untuk melakukan poligami. Ketentuan polisi dilarang poligami itu diatur dalam Pasal 4.

Aturan tersebut mengatur tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujukan bagi pegawai negeri di lingkungan Polri.

Pegawai negeri yang dimaksud termasuk anggota Polri maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Polri.

Baca juga: Disentil Jokowi soal Gaya Hidup Hedon, Berapa Gaji Jenderal Polisi?

Regulasi terbaru itu juga merupakan revisi dari aturan lama, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

"Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri atau suami," bunyi Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+