Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekosistem Pembiayaan Komprehensif, Upaya BTN Selesaikan"Backlog" Perumahan

Kompas.com - 05/02/2023, 07:05 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Backlog kepemilikan dan kepenghunian hunian masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Tercatat hingga 2021, rasio kepemilikan hunian baru mencapai 81 persen, atau terdapat backlog sekitar 12,7 juta rumah, sementara rasio kepenghunian mencapai 90,5 persen dengan backlog sekitar 6,9 juta rumah.

Salah satu penyebab tingginya angka backlog ialah berkaitan dengan pembiayaan pada sektor perumahan. Sejumlah masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kesulitan untuk mengakses pinjaman perbankan, sehingga tingkat penyerapan hunian lebih lambat.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN berencana memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan. Bank spesialisasi kredit pemilikan rumah (KPR) itu menyiapkan sejumlah skema pembiayaan baru untuk mempermudah akses masyarakat.

Baca juga: Atasi Persoalan Backlog, Pemerintah Sudah Kucurkan Rp 79,77 Triliun untuk Pembiayaan Perumahan

Skema pembiayaan baru pertama yang disiapkan oleh BTN ialah berkaitan dengan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar mengatakan, perusahaan mengusulkan masa tenor subsidi selama 10 tahun dan bunga 5 persen untuk produk tersebut.

"Kemudian, untuk tahun berikutnya diberlakukan penyesuaian skema mengikuti perbaikan ekonomi debitur KPR Subsidi," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/2/2023).

KPR dengan skema FLPP sendiri memang telah menjadi salah satu produk pembiayaan perumahan andalan BTN bagi kelompok MBR. Pasalnya, lewat produk ini MBR akan mendapatkan bantuan likuiditas dari pemerintah, sehingga bisa menerima kredit dengan tenor panjang, angsuran rendah, hingga keringanan iuran lain.

Baca juga: Targetkan Bisnis KPR Tumbuh Dua Kali Lipat di 2023, Bank Muamalat Genjot Pembiayaan Take Over Rumah

Kemudian, BTN juga menyiapkan skema rent to own. Skema kredit ini disiapkan oleh BTN bagi masyarakat yang bekerja dalam sektor informal.

Pekerja sektor informal memang kerap kesulitan untuk mengakses pembiayaan hunian dari bank. Ini tidak terlepas dari kurangnya dokumen dan kesulitan bank untuk mengakses riwayat keuangan pekerja.

Oleh karenanya, BTN menyediakan skema rent to own bagi para pekerja sektor informal. Dengan skema ini pekerja informal dapat menikmati fasilitas sewa selama 6 bulan sebelum mendapatkan KPR.

"Tahap pertama yakni sewa dan KPR, lalu tahap kedua yakni KPR," ujar Hirwandi.

Baca juga: Kebutuhan Rumah Masih Tinggi, Ini 6 Rekomendasi agar Pemerintah Kurangi Backlog


Selain itu untuk mendukung penguatan ekosistem pembiayaanm BTN juga mengusulkan penetapan standarisasi Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Lalu, Bank BTN juga mengusulkan untuk mengalihkan dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk pembayaran biaya pajak pembeli (BPHTB).

Usulan-usulan itu disampaikan oleh BTN untuk menciptakan sumber pendanaan hunian yang berkelanjutan. Dengan demikian, pembiayaan perumahan tidak lagi bergantung kepada dana pemerintah.

“Kami berharap, secara bertahap implementasi usulan ini dapat mengurangi penggunaan dana negara untuk perumahan rakyat, namun manfaat yang diterima masyarakat Indonesia semakin besar,” kata Hirwandi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com