Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kreditur Minta Pengadilan Nyatakan Garuda Indonesia Pailit

Kompas.com - 09/02/2023, 07:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pailit.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut bernomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst yang terdaftar pada 7 Februari 2023.

Dalam gugatan tersebut, Greylag juga meminta pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan putusan (Homologasi) Pengadilan Niaga.

Baca juga: Garuda Buka Opsi Penggunaan Jilbab Bagi Pramugari

“Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan (Homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022 yang diajukan oleh Pemohon (Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company) untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum dalam gugatan dikutip Rabu (8/2/2023).

Greylag meminta pengadilan untuk menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.) dalam proses kepailitan a quo.

Kemudian, perusahaan memerintahkan kurator untuk menyampaikan putusa pailit terhadap PT Garuda Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat 5 hari setelah putusan diterima.

“Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditentukan kemudian setelah kepailitan berakhir; dan Menghukum Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk) untuk membayar biaya perkara a quo,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia buka suara soal upaya hukum yang ditempuh terhadap 2 lessor pesawat dalam hal ini Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).

Garuda mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan komitmen berkelanjutan terhadap upaya memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan Perusahaan.

Baca juga: Garuda Indonesia Gugat 2 Kreditornya Rp 10 Triliun

Menurut Garuda, ditempuhnya upaya hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya ditempuh Greylag di sejumlah negara, termasuk di Indonesia yang telah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan homologasi yang menjadi landasan utama dari proses restrukturisasi Garuda termasuk kepada Greylag sebagai kreditor perusahaan.

Adapun upaya hukum terhadap Greylag tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2022 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, upaya hukum ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.

"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban Perusahaan bagi kreditor yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Irfan mengatakan, Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda Indonesia.

Adapun beberapa tahapan hukum tersebut juga mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi MA yang memutuskan menolak Permohonan Kasasi dari Greylag dan menguatkan Putusan Homologasi.

Selain itu, kata Irfan, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum perusahaan di mana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.

"Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami di Garuda Indonesia senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya. Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal," ujarnya.

Baca juga: Erick Thohir: Restrukturisasi Garuda Indonesia Terbesar dalam Sejarah Korporasi Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com