Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Belum Dimulai, PMO: Baru Sekadar Daftar Akun

Kompas.com - 09/02/2023, 18:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja (PMO) menegaskan bahwa pendaftaran yang diumumkan melalui akun Instagram resmi Prakerja beberapa waktu lalu, bukan berarti telah dimulainya program Kartu Prakerja Gelombang 48.

Direktur Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Ekosistem Kartu Prakerja Kurniasih Suditomo menjelaskan, masyarakat hanya diminta untuk mendaftarkan akunnya sebelum mengikuti gabung gelombang.

Pelaksanaan Kartu Prakerja Gelombang 48 dipastikan akan dibuka pada triwulan I 2023.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Hati-hati Penipuan Catut Tim Manajemen

"Nanti kalau sudah dibuka (Kartu Prakerja Gelombang 48) baru bisa klik gabung gelombang tanpa harus daftar akun lagi," kata dia di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bagi peserta yang telah memiliki akun bisa mengklik gabung gelombang Prakerja berulang kali selama belum ditetapkan sebagai penerima dana insentif program pemerintah tersebut.

"Kenapa ada orang bisa gabung gelombang berkali-kali? karena memang kuotanya terbatas, dana APBN itu terbatas. Sehingga tidak semua yang mendaftar itu pasti dapat. Segera daftar dari sekarang, dan nanti pada saatnya kita umumkan di Instagram bahwa kita siap buka gelombang, bisa langsung klik," ujar Kurniasih.

Kurniasih mengingatkan, pendaftaran Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui situs resmi prakerja.go.id. Meski pelaksanaan pelatihan Kartu Prakerja tahun ini skema normal, namun tim manajemen dengan tegas tidak membuka pendaftaran secara offline atau tatap muka maupun lewat aplikasi mencatut nama Kartu Prakerja.

Selama pendaftaran akun, masyarakat akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom situs Prakerja. Sistem Kartu Prakerja pun telah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyesuaikan data pendaftar.

"Pendaftaran Kartu Prakerja itu seperti login. Karena kan yang namanya Nomor Induk Kependudukan di Prakerja itu harus dicek dulu ke Disdukcapil. Karena sistem kita sudah terkoneksi dengan Disdukcapil," jelasnya.

"Kita juga punya live face, jadi jangan sampai ada gerak-gerak sedikit biar bisa kita cocokkan dengan NIKnya. Karena kalau tidak cocok bisa kita pidanakan. Tapi itu baru daftar akun," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, Kepala Komunikasi Manajemen Kartu Prakerja William Sudhana juga menjelaskan, terdapat dua tahapan untuk mengikuti program Kartu Prakerja. Tahap pertama, pendaftaran akun. Tahap berikutnya yakni peserta mulai mengklik gabung gelombang.

"Jadi ada dua step ya, membuat akun kemudian gabung gelombang. Membuat akun, (dimanfaatkan) satu kali seumur hidup. Gabung gelombang bisa dilakukan berulang selama mereka belum ditetapkan sebagai penerima (dana insentif Kartu Prakerja). Jadi ada dua tahapan yang harus diperhatikan, membuat akun saja belum jadi sebagai peserta penerima kalau dia tidak gabung gelombang," papar William.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Siapa Saja yang Boleh Mendaftar?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com