Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kresna Life Sebut Sebagian Besar Nasabah Setuju Program Konversi Pinjaman Subordinatif

Kompas.com - 14/02/2023, 15:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengatakan, sebagian besar pemegang polis menyetujui konversi polis menjadi pinjaman subordinatif yang diajukan oleh manajemen perusahaan.

Komisaris Independen Kresna Life Nurseto menjelaskan, untuk kanal Google Form tercatat ada sebanyak 1.660 pemegang polis dari 1.688 orang yang menyetujui skema konversi tersebut. Angka ini mencakup sebanyak 98,3 persen dari total persetujuan.

"Sedangkan yang menolak sekitar 1,7 persen," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Ia mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan program ini kepada seluruh pemegang polis. Selain itu, pihaknya juga akan meyakinkan kembali para pemegang polis yang menolak skema ini.

Baca juga: Kresna Life soal Tak Hadiri Pembahasan Rencana Penyehatan dengan OJK

Seto menjelaskan, sebagian nasabah tidak sekadar setuju terhadap program konversi ini, tetapi juga turut menyebarkan program ini ke pemegang polis lain.

Adapun, proses pengumpulan data yang dilakukan Kresna Life mendapatkan banyak tantangan. Hal ini terutama karena sebagaian pemegang polis adalah pensiunan yang telah lanjut usia.

Untuk itu, pengumpulan data menggunakan Google Form dan WhatsApp menjadi tantangan tersendiri.

"Sangat menantang, apalagi perusahaan dalam kondisi keterbatasan internal. Sehingga tak jarang tim kami menuntun satu per satu pemegang polis untuk mengirimkan surat persetujuan," imbuh dia.

Baca juga: Kresna Life Belum Beri Laporan Rencana Penyehatan, OJK: Kami Akan Ambil Tindakan Tegas

Lebih lanjut, Seto menjelaskan, sampai hari terakhir atau tenggat menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang jatuh pada Senin (13/2/2022), pihaknya terus menyebarluaskan program konversi ini.

"Sampai hari terakhir kami terus secara maraton mengadakan sosialisasi untuk menjangkau sebanyak mungkin kepada pemegang polis melalui Zoom," tandas dia.

Baca juga: Kesempatan Terakhir, Kresna Life Harus Konfirmasi Persetujuan Konversi Polis dan Penambahan Modal Hari Ini


Sebelumnya, OJK mengatakan akan mengambil tindakan lebih lanjut kepada Kresna Life karena tidak hadir dalam pertemuan yang telah dirancang.

Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB Moch. Muchlasin mengatakan, pihak Kresna Life tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut.

"OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia dalam keterangan resmi, Senin (13/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com