Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Luhut Soal Insentif Mobil Listrik: Selain ke Masyarakat, Bisa Saja Diberikan ke Industrinya

Kompas.com - 20/02/2023, 21:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerbitkan aturan terkait pemberian insentif kendaraan listrik pada minggu pertama Maret 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk mobil listrik akan diberikan insentif pengurangan pajak.

Namun pemberian insentif mobil listrik itu kata Luhut, tidak hanya diberikan ke masyarakatnya namun juga ke industri yang memproduksi. Hal itu dia sampaikan usai menggelar rapat koordinasi terkait insentif kendaraan listrik di Kantor Kemenko Marves, Jakarta.

"Ya (bisa saja pemberian insentif mobil listrik) tidak ke orangnya. Bisa ke insentif nanti kepada industrinya atau ke mananya," katanya, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Dorong Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik, Pemerintah: Pengurusan STNK-nya Dipercepat dan Dipermudah

Adapun nilai pengurangan pajak untuk mobil listrik sebesar 11 persen. Tapi menurutnya, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan insentif lain. Tapi Luhut tidak menyebut insentif lain yang dimaksud.

"Pajak kita kurangi juga dari sebelas persen (insentif mobil listrik) tapi enggak cukup hanya pajak saja. Enggak cukup, PPN sebelas persen jadi satu persen. Tetap saja masih kalah kita dengan Thailand. Jadi kita kasih insentif lain," jelas Luhut.

Luhut bilang, terdapat batasan harga kendaraan yang mendapatkan insentif tersebut. Namun dirinya tidak menyebutkan kategori apa saja yang menerima insentif kendaraan listrik.

"Ada (batas atas yang menerima insentif EV), saya enggak ingat semua itu tadi," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Berlaku Maret 2023

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku pada Maret 2023. Berbeda dengan pembelian mobil listrik yang akan mendapatkan pengurangan pajak.

Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ditemui di Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," kata Arifin usai melakukan rakor dengan Luhut dan Menteri Perhubungan.

Arifin mengungkapkan, insentif sepeda motor listrik tersebut diberikan baik untuk konversi maupun kendaraan baru.

Hal itu bertujuan untuk mendorong keterjangakauan masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 1.000 Bengkel Tersertifikasi demi Perbanyak Motor Konversi Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com