Persoalannya, dalam LHKPN tersebut, mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson yang digunakan MDS tidak tercatat dalam pelaporan harta. Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan dalam aksi penganiayaan ternyata masih menunggak pajak.
Baca juga: Cara Beli Tiket KRL Rute Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek
Secara rinci, menurut LHKPN, Rafael memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar. Dia juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta.
Kemudian memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.
Di sisi lain, dengan nilai harta terlapor dalam LHKPN yang sebesar Rp 56,1 miliar, kekayaan Rafael hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya. Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.
Harta Rafael bahkan nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar, berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.
Baca juga: Ternyata PPATK Sudah Analisis Kekayaan Rafael Trisambodo
Imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael dipanggil Inspektorat Jenderal dan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Kementerian Kuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Kasus ini membuat Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara. Mereka mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh jajaran keluarga Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini pegawai Ditjen Pajak.
Baca juga: 17.000 ASN, TNI, Polri Pindah ke IKN Tahun Depan
Sri Mulyani mengatakan, tindakan pamer harta justru akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas Kemenkeu, dan menciptakan reputasi negatif terlebih bagi pihak yang telah bekerja dengan profesional.
"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," ungkapnya dalam akun Instagram @smindrawati Rabu (22/2/2023).
Dirinya pun mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak tersebut. Serta menyatakan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," imbuh bendahara negara itu.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK secara Online
Terpisah, Suryo menyatakan, dirinya turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi. Ia pun memastikan, pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Terkait adanya harta kekayaan pegawainya yang belum dilaporkan, Suryo memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini pihaknya telah memanggil ayah MDS untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Ekonomi Indonesia 2023: Yang Harus Diwaspadai Meski Tak Akan Resesi
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.