Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ambil KPR, Pentingnya Punya Asuransi Jiwa Kredit bagi Debitor

Kompas.com - 02/03/2023, 13:47 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat tinggal dapat disebut sebagai kebutuhan primer. Namun, memiliki rumah pribadi masih dianggap kendala karena harga properti tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan.

Terbatasnya harga rumah yang terjangkau membuat sebagian orang terpaksa mengontrak sehingga sulit untuk menggapai impian memiliki rumah sendiri.

Sementara itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena tidak memungkinkan mendanai secara tunai.

Selama skema yang ditawarkan masih sesuai kemampuan beli maka KPR masih menjadi pilihan terbaik untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri

Baca juga: Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Kalau Ada Perusahaan Asuransi Jatuh, Uang Nasabah Aman

Ketika ingin mendapatkan pinjaman KPR bank, pastikan memiliki Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang bersih dan segera siapkan sejumlah persyaratan administrasi kependudukan dan syarat finansial seperti uang muka dan berbagai biaya lainnya.

Kemudian, jangan lupa hitung suku bunga dan jangka waktu pinjaman karena KPR merupakan pendanaan jangka panjang sehingga penuh risiko.

Sebelum mengambil pendanaan KPR, President Director Sequis Financial Edisjah mengatakan, penting untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya gagal bayar ketika debitor meninggal dunia.

"Antisipasinya dapat dilakukan dengan melengkapi rencana KPR dengan Asuransi Jiwa Kredit (AJK)," ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Persyaratan Saat Mengambil Dokumen Jaminan KPR CIMB Niaga yang Sudah Lunas

Meminimalkan risiko gagal kredit kepemilikan rumah dengan AJK bertujuan agar aset rumah yang sedang dicicil dapat tetap menjadi milik keluarga ketika sang pencari nafkah sebagai debitor meninggal dunia.

Asuransi Jiwa Kredit juga mencegah terjadinya risiko kesulitan finansial bagi keluarga sebagai ahli waris akibat kewajiban melunasi sisa cicilan.

Edisjah menyebut, saat kredit terancam macet karena terjadi risiko gagal bayar akibat keluarga tidak mampu membayar sisa cicilan maka rumah akan disita oleh pihak bank.

Nama keluarga debitor juga berpotensi masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia atau blacklist. Hal ini tentu menambah kesulitan keluarga karena akan sulit mendapatkan pinjaman bank pada masa mendatang.

"AJK berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban bagi ahli waris yang harus melunasi sisa cicilan KPR jika debitor meninggal dunia selama masa tenor," imbuh dia.

Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life


Sebagai perusahan asuransi, Sequis Financial sendiri memberikan perlindungan kepemilikan aset nasabah yang dibiayai dari pinjaman bank partner.

Manfaatnya berupa manfaat pelunasan sisa pinjaman yang diberikan dengan cara sekaligus atau lumpsum sebesar sisa pinjaman.

Adapun mitra perbankan dari Sequis Finansial yang menyediakan AJK di antaranya Bank Permata, Bank UOB, Bank Mayora, dan Bank MAS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com