Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ombudsman Duga SE Bapanas tentang Harga Batas Atas Gabah Tidak Lazim, Ada Maladministrasi

Kompas.com - 02/03/2023, 19:19 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Ombusdman Rerpublik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya menduga adanya potensi maladministrasi dalam penetapan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.47/TS.03.03/K/02/20230.

Dugaan tersebut didasarkan atas format SE yang mengatur tentang harga batas atas gabah (ceiling price) petani tersebut tidak lazim.

Yeka menjelaskan, SE merupakan produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum, tetapi bukan peraturan perundang-undangan.

Mengingat SE bukan peraturan perundang-undangan, maka SE merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal.

“Surat edaran itu kan lazimnya untuk internal, tetapi diberlakukan untuk eksternal. Kedua, kalau pun yang dimaksudkan tujuannya baik, tetapi momentumnya kurang pas, yaitu di saat panen raya,” jelasnya.

Baca juga: Kementan Gandeng Ombudsman Optimalkan Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Hal tersebut dikatakan Yeka dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawalan Pupuk Bersubsidi pada Rabu malam di Bogor, Rabu (1/3/23).

Oleh karenanya, Yeka pun berharap Bapanas segera meninjau ulang SE yang ditetapkan pada 20 Februari 2023 tersebut.

“Dugaan maladministrasinya kuat sekali. Dugaan, ya. Artinya, kami Ombudsman sedang mengumpulkan berbagai macam informasi dan pendalaman terkait kebijakan ini,” katanya dalam siaran pers, Kamis (2/3/2023).

Untuk diketahui, SE tersebut menetapkan harga batas atas untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.550 per kilogram (kg), GKP di penggilingan Rp 4.650 per kg, dan gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 5.700 per kg.

Sementara itu, harga beras medium yang ada di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kg.

Baca juga: Petani Menjerit Dengar Penetapan Harga Gabah Cuma Rp 4.550 Per Kg

“Harga atas dipatok pada level tertentu di bawah harga rata-rata keekonomian dari keseimbangan pasar. Dalam SE, misalnya, harga atas Rp 4.550. Artinya, petani tidak boleh menjual harga Rp 5.500,” jelasnya.

Padahal, kata Yeka, harga Rp 5.500 sampai Rp 6.000 adalah harga yang sah dalam keseimbangan pasar dan tidak patut untuk mengatur petani.

Yeka berharap, Bapanas dapat segera mencabut SE No.47/TS.03.03/K/02/20230 dan bertugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta wewenang yang seharusnya.

Dalam tata kelola kebijakan pangan, Bapanas melaksanakan kewenangan yang besar, salah satunya dalam hal penetapan harga pokok penjualan (HPP).

“Kalau mengatur untuk pemerintah, Bulog boleh melalui instrument HPP. Nah, HPP-nya saja yang dikoreksi, karena HPP itu instrumen yang digunakan pemerintah untuk membeli petani. Nah itu boleh diatur,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Yeka, pihaknya merasa tidak tepat jika Bapanas mengatur petani dengan menetapkan harga.

Baca juga: Jaga Harga Gabah, Kementan Ingin Petani Nikmati Keuntungan Produksi

“Ombudsman merasa ini tidak fair bagi petani, apalagi diberlakukan pada musim hujan seperti ini,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com