Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kantongi Rp 11,03 Triliun dari Pajak Digital

Kompas.com - 03/03/2023, 18:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah mengantongi Rp 11,03 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) hingga Februari 2023.

Nilai penerimaan pajak digital itu berasal dari 124 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 124 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 11,03 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Buntut Kasus Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56,1 Miliar, Korpri Minta Tukin PNS Pajak Diubah

Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020, pemerintah mengantongi Rp 731,4 miliar dari pungutan PPN PMSE. Lalu sepanjang 2021 realiasi PPN PMSE sebesar Rp 3,90 triliun, sepanjang 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, serta sepanjang Januari-Februari 2023 sebesar Rp 891,5 miliar.

Pemungutan PPN PMSE tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Lewat aturan itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Baca juga: Tunjangan Gaji Pegawai Pajak Dinilai Terlalu Besar, Kemenkeu: Ada Alasan Rasional Mempertahankannya


Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE juga wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

"Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ucap dia.

Neilmaldrin menuturkan, pada dasarnya hingga akhir Februari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, namun baru 124 di antaranya yang telah melakukan pemungutan.

Jumlah PMSE itu berkurang satu pelaku usaha jika dibandingkan bulan sebelumnya karena dilakukan satu pencabutan pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha yang yang dicabut adalah NBA Properties, Inc.

Baca juga: Said Aqil Ungkit Seruan Boikot Bayar Pajak Jika Masih Dikorupsi

"Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha," ungkap Neilmaldrin.

Dia memastikan, Ditjen Pajak akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri

kepada konsumen di Indonesia. Hal ini untuk menciptakan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).

Adapun kriteria pelaku usaha yang ditetapkan untuk bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Kriteria tersebut diatur detilnya melalui Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 terkait Penunjukan Pemungut PPN PMSE.

Baca juga: Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dinilai Terlalu Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com