Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJB Bumiputera Akan Bayar Polis Nasabah Mulai 6 Maret 2023

Kompas.com - 03/03/2023, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berencana akan mulai membayar polis atau kewajiban yang tertunda kepada anggotanya mulai Senin, 6 Maret 2023.

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dengan tim task force.

"Sesuai hasil rapat tim Taks Force, pembayaran akan dimulai tanggal 6 Maret untuk klaim kurang dari dan sampai Rp 5 juta dulu," ujar Bagus kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Ia menambahkan, AJB Bumiputera 1912 telah menyiapkan dana sebesar Rp 127 miliar yang berasal dari dana kelebihan jaminan perusahaan asuransi.

Baca juga: Tolak Penurunan Nilai Manfaat, Nasabah AJB Bumiputera Gelar Aksi Tebar Koin

Meskipun proses pembayaran sudah di depan mata,,masih muncul penolakan dari beberapa nasabah yang tidak menerima skema penurunan nilai manfaat (PNM). Mereka tetap mendorong Bumiputera untuk melakukan pembayaran manfaat 100 persen.

Bagus bilang, adanya penolakan sejatinya karena nasabah atau pemegang polis belum tahu benar filosofi dari skema PNM.

"Karena jalan satu-satunya yang disetujui oleh OJK RI melalui rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan adalah bisa mendapatkan hak walaupun tidak penuh melalui skema PNM," terang dia.

Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life

Di sisi lain, ada pertanyaan di kalangan nasabah, apakah pemegang polis yang masa pertanggungannya selesai masih dianggap sebagai anggota Bumiputera.

Bagus menjelaskan, hal tersebut berada di dalam ranah manajemen dan telah diatur sedemikian rupa oleh tim task force.

"Saya juga termasuk pempol yang kena PNM," ungkap dia.

Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera: Kami Sudah Rugi, Sekarang Nilai Klaim Malah Dipotong


Bagus menuturkan, terkait skema PNM ini sebetulnya adalah hal yang sulit dan berat bagi pemegang polis. Namun menurut dia, ini adalah jalan satu-satunya agar nasabah tetap mendapatkan haknya walaupun tidak utuh.

"Jika likuidasi maka saya yakin pempol tidak akan dapat apa apa, karena antara aset dan kewajiban tidak balance," ungkap dia.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun

Sementara liabilitas atau kewajiban Bumiputera tercatat Rp 32,8 triliun. Ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun.

Baca juga: Daftar Kasus Asuransi Gagal Bayar dengan Nilai Fantastis di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com