Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kasus Asuransi Gagal Bayar dengan Nilai Fantastis di Indonesia

Kompas.com - 15/02/2023, 20:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri asuransi di Indonesia belakangan ini sedang menghadapi tantangan dengan maraknya kasus gagal bayar yang terjadi.

Karut marut di industri asuransi nasional ini tentu saja menggerus kepercayaan konsumen dan masyarakat terhadap industri asuransi. Padahal, Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) mencatat peneterasi asuransi jiwa di Indonesia baru mencapai angka 8 persen pada tahun 2022.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengambil sejumlah langkah pengawasan sampai pencabutan izin usaha kepada asuransi yang bermasalah.

Baca juga: 8 Penyakit Kritis yang Biaya Rawat Inapnya Ditanggung Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang melakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi yang

Pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.

Berikut ini adalah deretan perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar dengan jumlah yang fantastis kepada pemegang polis atau nasabahnya.

1. Bakrie Life

Bakrie Life mengalami kesulitan keuangan akibat kesalahan dalam penempatan investasi. Perusahaan asuransi milik Group Bakrie ini terlalu agresif menggelontorkan dana nasabah di pasar modal.

Imbasnya, Bakrie Life harus menanggung defisit karena jatuhnya nilai investasi mereka di pasar modal. Manajemen Bakrie Life sendiri telah menjanjikan pembayaran ganti rugi secara bertahap.

Catatan saja, sejak dinilai gagal bayar pada 2009, Bakrie Life memiliki total kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 400 miliar.

Seperti dikabarkan, sampai tahun 2014 masih ada sekitar 200 nasabah pemilik dana Rp 270 miliar yang pembayarannya belum juga dilunasi perusahaan asuransi tersebut.

Lantaran nasibnya terkatung-katung terlalu lama, di tahun 2016 manajemen bahkan menawarkan tunggakan nasabah dikonversi menjadi saham perusahaan Grup Bakrie lainnya, yakni PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR). Saat itu, nasabah enggan menerima tawaran tersebut, karena saham dinilai tidak likuid.

Baca juga: Kesamaan Jiwasraya dan Bakrie Life, Iming-iming Return Tinggi

2. Bumi Asih Jaya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK pada 18 Oktober 2013.

Perusahaan yang didirikan pada 14 September 1967 ini dinilai tidak mampu lagi memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kesehatan keuangan. Di antaranya adalah rasio kecukupan modal (risk based capital).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com