Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KCIC Minta Masa Konsesi Kereta Cepat Diperpanjang, Kemenhub: Kami Masih Menunggu Data

Kompas.com - 15/02/2023, 18:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menunggu data dari PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) untuk melakukan kajian terhadap perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun.

"Informasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) sampai saat ini pihak KCIC sendiri belum sampaikan Datanya, bagaimana kita lakukan kajian karena datanya belum lengkap. Ini yang kami tunggu," kata Adita saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Adita mengatakan, pihaknya tidak memberikan tenggat waktu (deadline) kepada PT KCIC untuk menyampaikan data. Meski demikian, dia berharap data terkait pengajuan konsesi dapat segera disampaikan ke Kemenhub.

Baca juga: Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Rp 18,2 Triliun, Suntikan Dana Segera Cair

"Kita ingin secepatnya, cuma kita sudah sering dorong KCIC lakukan submission datanya," ujarnya.

Lebih lanjut, Adita mengatakan, hingga saat ini, pemerintah konsisten proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan LRT Jabodebek dapat beroperasi pada Juli 2023.

Saat ini, kata dia, progres pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung mencapai 84 persen.

"Sekian persen sisanya itu adalah hal yang paling menantang adalah itu kaitannya dengan integrasi semua hal, termasuk persinyalan dan masalah frekuensi yang kaitannya dengan sinyal dan seterusnya," ucap dia.

Sebelumnya, Kemenhub) mengatakan, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sebagai pengelola Kereta Cepat Jakarta-Bandung meminta masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan perpanjangan masa konsesi tersebut disampaikan PT KCIC pada 15 Agustus 2022.

"Hal ini disampaikan melalui surat Dirut PT KCIC Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB," kata Risal dalam rapat kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Risal mengatakan, urgensi dari perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini di antaranya, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek kereta cepat dalam memenuhi kebutuhan pendanaan cost ovverun atau pembengkakan biaya.

Kemudian, untuk menjaga kesinambungan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraannya di berbagai aspek.

"Baik itu sosial, ekonomi, politik, lingkungan, ekonomi, teknologi, dan pendidikan serta kontribusi pada pendapatan negarazm yang dapat menguntungkan stakeholder dan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Benarkah Beli Tiket Kereta 2 Jam Sebelum Keberangkatan Bisa Lebih Murah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com