JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga jasa keuangan wajib untuk memberikan ringkasan informasi produk atau layanan (Riplay) kepada masyarakat. Ketentuan itu telah diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Hal ini berguna untuk memberikan efektivitas transparansi dan keterbukaan informasi kepada konsumen.
Dilansir dari keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riplay merupakan dokumen atau sarana lain yang memuat karakteristik dan informasi penting atau utama mengenai produk atau layanan jasa keuangan.
Baca juga: BKN Rilis Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis, Catat Tanggalnya
Riplay berisi informasi minimal yang harus disampaikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yaitu seperti berupa manfaat, risiko, rincian biaya, dan simulasi dan disampaikan kepada konsumen saat konsumen ingin membandingkan produk atau layanan keuangan.
Riplay sekurang-kurangnya memuat informasi seperti nama dan jenis produk atau layanan, nama penerbit jenis produk, data fitur utama, manfaat suatu produk, dan risiko produk dan layanan.
Selain itu, Riplay harus mencakup pula persyaratan dan tata cara termasuk mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi oleh konsumen, biaya, simulasi, dan informasi tambahan yang relevan.
Baca juga: Mendag Ditegur Jokowi gara-gara Harga CPO RI Masih Diatur Malaysia
Riplay memiliki setidaknya empat manfaat untuk pengguna produk dan pengguna jasa keuangan.
Pertama, Riplay befungsi untuk meningkatkan efektivitas transparansi dan keterbukaan informasi kepada konsumen.
Riplay juga mempermudah pemahaman yang membantu pengambilan keputusan.
Ketiga, Riplay akan meminimalisir munculnya pengaduan akibat kurangnya pemahaman informasi.
Baca juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya
Terakhir, Riplay akan memudahkan dalam membandingkan manfaat penawaran produk suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya akrena formatnya yang seragam.
Untuk industri asuransi, informasi Riplay harus disediakan dan dijelaskan kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta secara rinci mengenai spesifikasi produk asuransi, termasuk manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban calon pemegang polis, dan persyaratan dari produk asuransi yang dipasarkan.
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Riplay memiliki dua bentuk yakni versi umum dan personal. Riplay versi umum format dan isi yang disampaikan berbentuk general dan dapat diakses oleh seluruh calon konsumen.
Baca juga: Cadangan Devisa RI Februari 2023 Naik Jadi 140,3 Miliar Dollar AS
Dengan begitu, Riplay yang disampaikan tidak mengacu kepada nominal atau spesifikasi tertentu sesuai dengan yang diinginkan konsumen.
Sedangkan pada Riplay versi personal, format dan isi pada disusun tergantung dari nominal atau spesifikasi tertentu yang akan dibeli atau digunakan oleh calon konsumen (customized).
Sebagai salah satu contoh, biaya-biaya yang dicantumkan pada Riplay versi umum berbentuk range nominal.
Baca juga: Kondisi Covid-19, Jadi Alasan KCI Tak Pesan KRL INKA Jauh-jauh Hari
Sedangkan, biaya yang dicantumkan pada Riplay versi personal telah disesuaikan dengan produk atau jasa keuangan yang dipilih oleh calon konsumen Riplay harus disampaikan sebelum konsumen memutuskan membeli produk jasa keuangan.
Riplay juga perlu disampaikan sebelum konsumen melakukan penandatanganan perjanjian pembelian produk dan layanan jasa keuangan.
Riplay disampaikan melalui media cetak, media digital seperti aplikasi, perangkat, media atau alat bantu penyampaian secara digital, ataupun situs berbasis website.
Riplay juga dapat disampaikan melalui sarana komunikasi pribadi seperti media komunikasi telepon, Short Messages Services (SMS), e-mail, dan yang dapat dipersamakan dengan itu.
Baca juga: Cadangan Devisa RI Februari 2023 Naik Jadi 140,3 Miliar Dollar AS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.