Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Riplay dalam Produk dan Layanan Jasa Keuangan

Kompas.com - 07/03/2023, 13:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga jasa keuangan wajib untuk memberikan ringkasan informasi produk atau layanan (Riplay) kepada masyarakat. Ketentuan itu telah diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022.

Hal ini berguna untuk memberikan efektivitas transparansi dan keterbukaan informasi kepada konsumen.

Dilansir dari keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riplay merupakan dokumen atau sarana lain yang memuat karakteristik dan informasi penting atau utama mengenai produk atau layanan jasa keuangan.

Baca juga: BKN Rilis Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis, Catat Tanggalnya

Riplay berisi informasi minimal yang harus disampaikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yaitu seperti berupa manfaat, risiko, rincian biaya, dan simulasi dan disampaikan kepada konsumen saat konsumen ingin membandingkan produk atau layanan keuangan.

Riplay sekurang-kurangnya memuat informasi seperti nama dan jenis produk atau layanan, nama penerbit jenis produk, data fitur utama, manfaat suatu produk, dan risiko produk dan layanan.

Selain itu, Riplay harus mencakup pula persyaratan dan tata cara termasuk mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi oleh konsumen, biaya, simulasi, dan informasi tambahan yang relevan.

Baca juga: Mendag Ditegur Jokowi gara-gara Harga CPO RI Masih Diatur Malaysia

Riplay memiliki setidaknya empat manfaat untuk pengguna produk dan pengguna jasa keuangan.

Pertama, Riplay befungsi untuk meningkatkan efektivitas transparansi dan keterbukaan informasi kepada konsumen.

Riplay juga mempermudah pemahaman yang membantu pengambilan keputusan.

Ketiga, Riplay akan meminimalisir munculnya pengaduan akibat kurangnya pemahaman informasi.

Baca juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

Terakhir, Riplay akan memudahkan dalam membandingkan manfaat penawaran produk suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya akrena formatnya yang seragam.

Untuk industri asuransi, informasi Riplay harus disediakan dan dijelaskan kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta secara rinci mengenai spesifikasi produk asuransi, termasuk manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban calon pemegang polis, dan persyaratan dari produk asuransi yang dipasarkan.

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Riplay memiliki dua bentuk yakni versi umum dan personal. Riplay versi umum format dan isi yang disampaikan berbentuk general dan dapat diakses oleh seluruh calon konsumen.

Baca juga: Cadangan Devisa RI Februari 2023 Naik Jadi 140,3 Miliar Dollar AS

Dengan begitu, Riplay yang disampaikan tidak mengacu kepada nominal atau spesifikasi tertentu sesuai dengan yang diinginkan konsumen.

Sedangkan pada Riplay versi personal, format dan isi pada disusun tergantung dari nominal atau spesifikasi tertentu yang akan dibeli atau digunakan oleh calon konsumen (customized).

Sebagai salah satu contoh, biaya-biaya yang dicantumkan pada Riplay versi umum berbentuk range nominal.

Baca juga: Kondisi Covid-19, Jadi Alasan KCI Tak Pesan KRL INKA Jauh-jauh Hari

Sedangkan, biaya yang dicantumkan pada Riplay versi personal telah disesuaikan dengan produk atau jasa keuangan yang dipilih oleh calon konsumen Riplay harus disampaikan sebelum konsumen memutuskan membeli produk jasa keuangan.

Riplay juga perlu disampaikan sebelum konsumen melakukan penandatanganan perjanjian pembelian produk dan layanan jasa keuangan.

Riplay disampaikan melalui media cetak, media digital seperti aplikasi, perangkat, media atau alat bantu penyampaian secara digital, ataupun situs berbasis website.

Riplay juga dapat disampaikan melalui sarana komunikasi pribadi seperti media komunikasi telepon, Short Messages Services (SMS), e-mail, dan yang dapat dipersamakan dengan itu.

Baca juga: Cadangan Devisa RI Februari 2023 Naik Jadi 140,3 Miliar Dollar AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com