Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Serikat Buruh Besar Tempuh Jalur "Judicial Review" Perppu Cipta Kerja

Kompas.com - 09/03/2023, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Said menyebutkan, ada sejumlah poin yang merugikan buruh dalam Perppu ini. Yakni, soal upah minimun, isu outsourcing, karyawan kontrak, isu pesangon, mekanisme PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing, dan dihapusnya sanksi pidana.

"Kami akan aksi, tempuh judicial review, dan terus menjalin diplomasi internasional untuk memperjuangkan hak dasar buruh," pungkasnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja Baleg bersama pemerintah terkait pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I Perppu Cipta Kerja, Rabu (15/2/2023).

Adapun dalam rapat tersebut, sebanyak 7 fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja, sedangkan 2 fraksi yakni PKS dan Demokrat menolak untuk Perppu Cipta Kerja dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com