Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan QRIS untuk Pemilik Bisnis, Toko, dan Warung

Kompas.com - 13/03/2023, 14:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - QRIS merupakan salah satu metode pembayaran yang sering digunakan masyarakat seperti di toko, warung, tiket wisata dan lainnya karena mudah dan cepat.

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia bi.go.id pada Senin (13/3/2023), QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.

Baca juga: Mengenal Apa Itu QRIS dan Cara Menjadi Merchantnya

Lantas, bagaimana cara mendapatkan Qris bagi pemilik bisnis?

1. Kunjungi Website & Registrasi

Langkah awal untuk mendapatkan QRIS dengan mengakses website www.qris.id dan memahami informasi yang diberikan dan melakukan pendaftaran di halaman Registrasi QRIS.

Setelah mendapatkan informasi tentang QRIS klik tombol daftar QRIS atau akses www.qris.id/register. Kemudian pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang kamu dan lakukan pengisian form.

Baca juga: Viral Video Pengamen Pakai QRIS, Apakah Diperbolehkan BI?

2. Pembayaran QRIS

Setelah selesai melakukan pengisian form, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan E-Wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay dan lain-lainnya).

Jika sudah melakukan pengisian form tapi belum melakukan pembayaran, pendaftaran akan di pending maksimal 14 hari sebelum data isian direset.

Baca juga: QRIS adalah Kode QR Standar Indonesia, Pahami Cara Menggunakannya

3. Mendapatkan Notifikasi Registrasi

Jika kamu sudah melakukan pembayaran, akan mendapatkan username dan password untuk login di halaman Dashboard yang akan dikirim melalui email dan WhatsApp yang diinputkan di form pendaftaran.

Mendapatkan username dan password melalui email juga WhatsApp yang diinputkan di form pendaftaran

login di halaman dashboard untuk melengkapi dokumen fisik administrasi dengan melakukan upload data secara mandiri

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com