Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pengamen Pakai QRIS, Apakah Diperbolehkan BI?

Kompas.com - 13/01/2023, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video pengamen jalanan menyediakan metode pembayaran QRIS bagi masyarakat yang ingin memberikan uang tapi tidak membawa uang tunai.

Dengan demikian tidak ada lagi alasan menolak pengamen karena tidak membawa uang receh. Sebab masyarakat tetap bisa memberikan apresiasi kepada pengamen dengan scan barcode QRIS.

Tidak hanya QRIS yang membuat warganet tertarik, pengamen tersebut juga membawa seekor kucing yang digendong selama dia bernyanyi.

Baca juga: Fenomena QRIS, Digital Payment Dikuasai Pemain Nasional

Dalam video yang diunggah akun Instagram undercover.id ini, pengamen menarik seseorang untuk memberikan apresiasi dengan memberikan uang melalui barcode QRIS yang sudah disediakan.

"Pengamen zaman now pke Qris," tulis akun Instagram undercover.id dalam keterangan video yang dimaksud, dikutip Jumat (13/1/2023).

Respons BI

Lantas bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini? Apakah QRIS yang bertujuan membantu pelaku usaha ini boleh digunakan oleh pengamen?

Baca juga: Cara Belanja di Thailand dengan QRIS Antarnegara Melalui BCA Mobile


Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, QRIS bisa digunakan sektor jasa dan profesi seperti pekerja seni untuk menerima pendapatan atas usahanya secara non tunai.

"Pada tahun 2021, Kemendikbud juga pernah mengajak BI untuk sosialisasi penggunaan QRIS bagi pekerja seni yang terdampak pandemi Covid agar dapat memahami penggunaannya dalam mencegah penularan Covid," ujarnya kepada Kompas.com

Dia bilang, QRIS juga dapat digunakan lembaga sosial dan keagamaan untuk donasi sosial dan keagamaan.

Baca juga: Targetkan QRIS 45 Juta Pengguna, Bos BI: Can We Do That?

"Saat pandemi di 2020 dan 2021, kami juga menyaksikan beberapa musisi Indonesia melakukan concert via TV atau streaming untuk penggalangan dana kemanusiaan," ucapnya.

Oleh karena itu, pengamen yang merupakan pekerja seni juga dapat memanfaatkan QRIS untuk menerima pendapatan atas usahanya secara non tunai. Namun perlu diingat, untuk bisa memiliki QRIS juga ada ketentuannya.

Dia menjelaskan, BI mewajibkan para penyelenggara jasa pembayaran (PJP) untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan know your customer (KYC) dalam proses pendaftaran QRIS.

Baca juga: Masyarakat Indonesia Bakal Bisa Transaksi Belanja di Jepang Pakai QRIS

"Pada saat pengajuan untuk memiliki QRIS, baik perusahaan, lembaga, UMKM, pekerja profesional tersebut di-KYC oleh PJP. Yang dicek antara lain identitas, surat akta perusahaan, akta yayasan, tempat usaha, pendiriannya termasuk usahanya," jelasnya.

Dengan adanya KYC itu, QRIS tidak akan disalahgunakan untuk kegiatan lain selain membantu pelaku usaha dalam sistem pembayaran. Misalnya seperti mengemis karena pengemis tidak memiliki usaha.

"Kami terus mendorong penggunaan implementasi digitalisasi pembayaran spt QRIS agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat, dengan tetap terus mengawasi PJP agar memitigasi risiko dengan penerapan KYC dan monitoring transaksinya," tukasnya.

Baca juga: Kerap Bikin Bingung, Ini Pengucapan QRIS yang Benar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com