Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjaga Pasar Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Pakaian Bekas Impor

Kompas.com - 14/03/2023, 12:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih didominasi oleh permintaan dalam negeri. Untuk itu, kehadiran pakaian bekas impor tentu dapat mengancam pasar garmen dalam negeri.

Hal ini lantaran produk pakaian bekas impor menawarkan harga yang jauh lebih murah. Tak sampai di sana, industri TPT juga masih harus bergelut dengan baju impor yang membanjiri platform ecommerce.

Ketua Umum Asosiasi Perteksilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, ekspor industri TPT di Indonesia tidak sampai 30 persen dari total produksi.

"Utamanya tetap industri TPT itu tetap mengandalkan market dalam negeri. Jadi market dalam negeri ini harus dijaga banget," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (14/3/2023).

Baca juga: 5 Fakta Seputar Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor

Jemmy menambahkan, pasar industri TPT dalam negeri tetap menjadi tumpuan industri nasional karena mencapai 70 persen.

"Bukan industri TPT nasional saja yang melihat industri TPT nasional itu bagus dan mereka katakan cukup seksi," imbuh dia.

Jemmy bilang, para eksportir industri TPT sekarang mengalami gangguan karena permintaan dari Eropa dan Amerika turun. Untuk itu, sektor industri tersebut juga mulai menyasar sektor dalam negeri.

"Ini benar-benar harus kita jaga market dalam negeri," tandas dia.

Untuk dapat menahan market industri TPT dari serbuah pakaian bekas impor, pemerintah sendiri telah mengupayakan berbagai cara.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya akan melarang penjualan pakaian bekas impor di ecommerce dan media sosial.

Penanganan yang lebih terukur dalam dilakukan di ecommerce untuk melarang penjualan produk pakaian bekas ilegal.

"Kalau itu ada di ecommerce akan kami tegur, tapi kalau di media sosial susah," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Teten menjelaskan, pelarangan atau pembatasan akan memunculkan kekosongan penawaran, hal itu harus diisi oleh produk lokal supaya permintaan bisa dipenuhi.

"Untuk kasus pakaian bekas, jangan sampai ini dijadikan alasan pembenar untuk kita menerima barang sampah dari luar, apalagi ini secara ilegal," terang dia.

Sementara itu, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pemerintah perlu mengawasi masukknya barang yang masuk tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com