Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Bea Cukai soal Gangguan Sistem Registrasi IMEI

Kompas.com - 16/03/2023, 11:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini tengah terjadi antrean pada proses pengiriman data IMEI yang disebabkan gangguan koneksi pada sistem Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kemenperin terkait gangguan sistem tersebut.

Nirwala mengatakan, pada dasarnya, proses registrasi IMEI yang dilakukan di Bea Cukai dapat terlaksana dengan baik, namun, kendala terdapat pada proses aktivasi di sistem Kemenperin.

Baca juga: Alasan Andhi Pramono Belum Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar

"Kami telah berkomunikasi dengan Kemenperin, mengingat sistem IMEI berada di Kemenperin dan aturan registrasi IMEI ini milik Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bea Cukai hanya memfasilitasi proses registrasi IMEI sesuai dengan tugas kami, yaitu pengawasan lalu lintas barang antarnegara," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).

Nirwala mengatakan dari hasil koordinasi dengan Kemenperin, disebutkan bahwa sistem saat ini dalam penanganan.

Ia berharap, kendala dapat segera tertangani dan masyarakat yang telah melakukan registrasi dapat segera menggunakan perangkatnya.

"Masyarakat yang masih mengalami kendala dalam registrasi IMEI diimbau untuk mengonfirmasi langsung ke Kemenperin," ujarnya.

Lebih lanjut, Nirwala mengapresiasi masyarakat dan para pihak yang membantu perbaikan sistem di Kemenperin dan menjaga situasi tetap kondusif.

"Bea Cukai berharap kendala ini dapat selesai dengan segera, karena ada hak masyarakat yang perlu kita berikan setelah memenuhi kewajibannya," ucap dia.

Baca juga: Mulai April 2020, Ponsel dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI dan Bayar Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com