Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh: Permenaker Pemotongan Upah Tak Akan Berdampak pada Penurunan PHK

Kompas.com - 20/03/2023, 13:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai, hadirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak akan berdampak pada penurunan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.

Permenaker tersebut mengatur penyesuaian waktu kerja dan upah bagi pekerja/buruh padat karya berorientasi ekspor. menurut dia, dengan dilakukannya penyesuaian upah tidak menghalangi perusahaan untuk melakukan PHK.

"Saya nilai pemotongan upah maksimal 25 persen di Permenaker No. 5/2023 tidak berdampak pada penurunan PHK. Saat ini kan mayoritas hubungan kerja di perusahaam padat karya termasuk orientasi ekspor adalah pekeja kontrak (PKWT) dan outsourcing (alih daya)," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Permenaker Pemotongan Upah: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha

Jadi kata Timboel, dengan status PKWT dan outsourcing maka pekerja masih tetap mudah terkena PHK.  Dia menyebutkan, Permenaker 5/2023 hanya sebatas melegitimasi penurunan upah pekerja dan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum.

"Saya menduga kuat, Permenaker no. 5 tahun 2023 adalah kompensasi dari lahirnya Permenaker No. 18 Tahun 2022. Dugaan saya ada transaksi regulasi yang dimainkan di sini," ujarnya.

Dia menjelaskan, Permenaker No. 18/2022 mengatur formula kenaikan upah minumum yang berbeda dari formula kenaikan upah minimum di Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021, yang nilai kenaikannya lebih tinggi rata-rata di atas 5 persen.

Sementara upah minimum dengan formula di PP No.36/2021, kenaikannya rata-rata sekitar 1-2 persen. Kemudian, angka inflasi di dunia kata Timboel, sudah semakin terkendali dan resesi pun sudah mulai mereda. Hal ini artinya permintaan dari luar negeri terhadap produk dari Indonesia akan semakin pulih dan meningkat sehingga ekspor akan kembali normal.

"Jadi tidak ada alasan kesulitan cash flow perusahaan berorientasi ekspor. Apalagi mata uang asing seperti dollar Amerika terus menguat. Ini artinya pendapatan mata uang asing lebih besar dan bila ditukarkan ke rupiah maka pendapatan dalam bentuk rupiah akan semakin besar," papar dia.

Pada 7 Maret, Menaker Ida Fauziyah meneken Permenaker No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Di dalam aturan itu disebutkan bahwa industri padat karya diizinkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sebesar 75 persen. Aturan ini berlaku selama 6 bulan dan ditujukan kepada 5 kriteria industri ekspor.

Baca juga: Kemenaker: Pemotongan Upah Pekerja bagi Perusahaan Ekspor Hanya Berlaku 6 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com