JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait temuan transaksi janggal Rp 300 triliun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penjelasan itu disampaikan oleh bendahara negara di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, usai bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"Selama ini kami Kementerian Keuangan dengan PPATK dan Pak Menko sebagai ketua tim kita bekerja dan memiliki komitmen yang sama, untuk memerangi dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan korupsi," ujar Sri Mulyani mengawali konferensi pers, di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Sri Mulyani Masih Bingung dari Mana Hitungan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun
Wanita yang akrab disapa Ani itu menjelaskan, nilai temuan transaksi janggal yang nilainya mencapai Rp 349 triliun itu merupakan nilai total dari sekitar 300 surat temuan PPATK terkait indikasi pencucian uang yang datanya dikirimkan ke Kemenkeu pada periode 2009-2023.
Sebagai informasi, data berupa laporan hasil analisis (LHA) itu dikirimkan oleh PPATK ke Kemenkeu, mengingat Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun dari total 300 surat terkait LHA yang disampaikan oleh PPATK, 65 di antaranya merupakan surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan usaha atau perseorangan yang tidak menyangkut pegawai Kemenkeu, dengan nilai indikasi TPPU mencapai Rp 253 triliun.
"Artinya PPATK menengarai adanya transaksi dalam perekonomian, entah itu perdagangan, entah itu pergantian properti yang ditenggarai ada mencurigkan dan itu kemudian dikirim ke Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa memfollow up, menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi kita," tuturnya.
Kemudian, 99 surat lainnya merupakan temuan PPATK yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.
Lalu, terdapat 135 surat terkait transaksi mencurigakan yang dikirimkan ke Kemenkeu, yang di dalamnya juga berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
"Nilanya jauh lebih kecil, karena yang tadi Rp 253 trilin plus Rp 74 triliun itu sudah lebih dari Rp 300 triliun," kata Sri Mulyani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.