Sementara itu, kemudahan pembayaran cukai bagi aglomerasi pabrik hasil tembakau diberikan berupa penundaan pembayaran cukai selama 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.
Tempat penyelenggaraan aglomerasi pabrik hasil tembakau setidaknya harus memenuhi persyaratan:
Adapun pengusaha yang hendak menjadi penyelenggara aglomerasi pabrik hasil tembakau harus menyampaikan permohonan dan memaparkan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, untuk mendapatkan penetapan sebagai penyelenggara aglomerasi.
Pengajuan permohonan menjadi penyelenggara aglomerasi pabrik hasil tembakau harus menyertakan tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi. Pengusaha juga harus membawa dokumen perizinan berusaha atau penetapan dari pemerintah daerah.
Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 22 Tahun 2023 yang bersumber dari laman JDIH Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh di sini:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.