Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMK atau UMR Cilegon 2023, Tertinggi di Banten

Kompas.com - 22/03/2023, 13:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Upah Minimum Regional atau UMR Cilegon 2023 (UMK Cilegon) terus mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Terbaru, upah minimum di kota ini ditetapkan sebesar Rp 4.657.222 per bulan.

Sebagai informasi saja, Cilegon adalah kota terbesar di Banten setelah Tangerang Raya. Kota ini juga merupakan pusat industri dan perdagangan di provinsi yang populer dengan seni debusnya ini.

Lokasi Cilegon juga cukup stragis karena merupakan perlintasan utama dari Jakarta menuju Lampung. Baik melalui jalan tol Trans Jawa, jalan arteri, dan lintasan kereta api.

Bahkan, Pelabuhan Merak yang jadi penghubung Pulau Jawa dan Sumatera, masuk dalam wilayah Kota Cilegon.

Itu sebabnya, dengan pertumbuhan ekonomi yang terus bertumbuh, gaji UMR Cilegon juga terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Baca juga: Gaji UMR Banten Terbaru, Tertinggi Cilegon, Terendah Lebak

UMK Cilegon

UMK Cilegon 2023 sudah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK Banten tahun 2023 yang diteken Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Dikutip dari laman bantenprov.go.id, UMR Cilegon 2023 sebesar Rp 4.657.222 atau naik 7,30 persen apabila dibandingkan upah minimum tahun 2022.

Pada tahun 2022, UMK Cilegon adalah Rp 4.340.254. Dengan nominal sebesar itu, menjadikan UMR Cilegon sebagai yang tertinggi di Provinsi Banten.

Penetapan UMK Cilegon 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi.

Kebijakan penetapan UMK Cilegon 2023 juga ditetapkan dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

Dalam penetapan UMR Cilegon 2023, Pj Gubernur Banten juga memperhatikan surat rekomendasi dari Walikota Cilegon.

Baca juga: UMK atau UMR Kota Serang dan Kabupaten Serang Banten 2023

UMK Cilegon ditetapkan menjadi Rp 4.657.222. Ini artinya UMR Cilegon 2023 adalah yang tertinggi di Banten.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA UMK Cilegon ditetapkan menjadi Rp 4.657.222. Ini artinya UMR Cilegon 2023 adalah yang tertinggi di Banten.

UMR Banten

UMR Banten tingkat provinsi di 2023 adalah sebesar Rp 2,661.280. Artinya, gaji UMR Banten terbaru ini mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen.

Di mana gaji UMR Banten pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.501.203. Setelah Cilegon, upah minimum tertinggi di Banten di urutan kedua dan ketiga masing-masing Kota Tangerang Rp 4.584.519 dan Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomot 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ketetapan UMR Cilegon 2023 ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Sebagai pembanding saja, berikut ini daftar UMR di seluruh kabupaten kota di Provinsi Banten:

  1. Kota Cilegon: Rp 4.657.222
  2. Kota Tangerang: Rp 4.584.519
  3. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
  4. Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688
  5. Kabupaten Serang: Rp 4.492.961
  6. Kota Serang: Rp 4.090.799
  7. Kabupaten Pandeglang: Rp 2.980.351
  8. Kabupaten Lebak: Rp 2.944.665
  9. Provinsi Banten (UMP): Rp 2.501.203

UMK Cilegon Rp 4.657.222 sebesar merupakan yang tertinggi di Banten. Bahkan UMR Cilegon 2023 mengalahkan upah minimum Tangerang.kompas.com/REZA AGUSTIAN UMK Cilegon Rp 4.657.222 sebesar merupakan yang tertinggi di Banten. Bahkan UMR Cilegon 2023 mengalahkan upah minimum Tangerang.

Baca juga: Gaji UMK atau UMR Garut Terbaru 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com