- Membuat surat permohonan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
- Mengisi formulir PIBK
- Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Melampirkan Invoice+Packing List
- Melampirkan Passport Asli
- Melampirkan Boarding Pass/Tiket
- Melampirkan Surat Keputusan (SKEP) Penempatan Tugas
- Melampirkan SKEP Penarikan
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri:
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- SK tugas belajar
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- Surat keterangan telah selesai belajar
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar negeri :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri
- Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di luar negeri:
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
- IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing).
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, proses impor barang pindahan dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
- Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan diatas.
- Lalu mengajukan PIBK kepada kepala kantor kepabeanan.
- Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik.
- Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
- Barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.
Demikian informasi seputar fasilitas bebas bea masuk untuk pindahan dari luar negeri. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Netizen Keluhkan Terima Piala dari Jepang Kena Bea Masuk Rp 4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.