Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot

Kompas.com - Diperbarui 24/03/2023, 09:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Ia juga meminta Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Praatowo memberikan klarifikasi terkait perilaku negatif salah satu ASN Ditjen Bea Cukai.

Baca juga: Profil Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai DIY yang Hobi Pamer Harta

"Pak @prastow mohon maaf, ini karena lagi banyak masyarakat yang resah, mungkin pegawainya dikurangi dulu main sosmednya kalau gak bisa menahan emosi begini. Pasti berat melihat situasi yang kayak gak ada habisnya menyoroti kinerja teman-teman di sana. Semoga tetap istiqomah," tulis Arie Kriting.

Kemenkeu minta maaf

Yustinus Prastowo melalui akun miliknya, @prastow, meminta maaf kepada publik yang merasa terlukai akibat unggahan PNS Bea Cukai bernama Widy Heriyanto tersebut.

"Siap Bang @Arie_Kriting. Banyak terima kasih utk masukan yang sangat baik. Kami sdh menyampaikan ke internal utk lebih menahan diri dan bijak bersikap. Terima kasih utk masukan dan kritik publik," tulis Yustinus Prastowo.

Saat dikonfirmasi langsung, Yustinus menyebut kejadian tersebut telah terselesaikan. Ia tidak menjelaskan detail tentang ketentuan yang berlaku terkait pengenaan atas pajak impor barang.

"Ini kan kejadian 2013. Sudah diselesaikan saat itu," ujar Yustinus kepada Kompas.com.

Baca juga: Habis Rafael dari Pajak, Kini Muncul Eko Wakili Bea Cukai

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, secara umum, semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk.

Termasuk barang hadiah (gift), kecuali termasuk dalam kategori yang dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.

Ketentuan ini dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Nirwala mencontohkan, salah satu kasus yang viral soal piala yang masuk ke Indonesia dan dikenai tarif oleh Bea Cukai adalah kejadian yang dialami pemenang lomba menyanyi di Jepang bernama Fatimah Zahratunnisa.

Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.

Baca juga: Intip Gaji Pegawai Pajak Lulusan STAN dan Aneka Tunjangannya

"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala.

Sementara terkait interaksi yang terjadi antara Fatimah dengan petugas DJBC, sebagaimana dituliskan dalam rangkaian cuitan, Nirwala mengaku meminta maaf. Ia bilang, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi direktorat.

"Kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," ucapnya.

Selain Fatimah dan Kris, kasus lain di Bea Cukai yang menyita perhatian publik salah satunya diceritakan oleh Allisa Wahid. Putri mantan Presiden Gus Dur itu mengaku kopernya diacak-acak oleh petugas Bea Cukai di bandara dan sempat dikira TKW atau pekerja migran Indonesia yang baru saja pulang dari Taiwan.

Baca juga: Keanehan Rafael, Simpan Rp 37 Miliar di Deposit Box Tanpa Terima Bunga

(Penulis: Rully R Ramli | Editor: Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com