JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Arie Indra Manurung yang menggugat PT Pegadaian sebesar Rp 322,5 miliar. Gugatan itu terkait penggunaan nama Tabungan Emas yang selama ini dipakai Pegadaian.
Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor: 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023. MA pun menghukum Arie Indra Manurung sebagai pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
VP Corcomm Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan perusahaan sebagai lembaga jasa keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Baca juga: PT Pegadaian Cetak Laba Rp 3,3 Triliun, Aset Perusahaan Naik Jadi Rp 73 Triliun
Ia bilang, produk dan layanan Pegadaian selalu melalui berbagai kajian, mulai dari hukum, bisnis, hingga risiko sebelum akhirnya diluncurkan ke publik.
“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian," kata Basuka dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
Mulanya Pegadaian digugat oleh Arie Indra Manurung atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Setelah melalui proses persidangan, pada 6 September 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa gugatan Arie Indra Manurung ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Namun, karena tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat, Arie Indra Manurung mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya MA menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi tersebut.
Basuki menuturkan, produk Tabungan Emas milik Pegadaian secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2015 lalu. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.
Baca juga: Cara Gadai Laptop di Pegadaian, Cek Syarat, Harga dan Bunganya
Pada 28 Juli 2016, OJK pun menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian guna menata industri pergadaian. Sebagai lembaga jasa keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.