Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Rapat 5 Jam dengan DPR Jelaskan Transaksi Janggal hingga Alphard Masuk Apron

Kompas.com - 28/03/2023, 05:04 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (27/3/2023) kemarin. Agenda utama rapat itu ialah evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rapat yang berlangsung selama sekitar 5 jam itu dilaksanakan setelah Kemenkeu menjadi bulan-bulanan kritik publik. Sorotan publik kepada Kemenkeu bermula dari kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, kemudian gaya hidup mewah sejumlah pegawai kementerian, hingga temuan transaksi janggal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Oleh karenanya dalam gelaran rapat kerja Komisi XI DPR, bendahara negara berkesempatan untuk memberikan penjelasan terkait reformasi birokrasi yang telah dilakukan Kemenkeu hingga memberikan penjelasan secara rinci terkait temuan transaksi janggal yang menghebohkan publik.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Kronologi Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Hadapan DPR

Reformasi birokrasi

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelasakan, Kemenkeu sebagai memiliki tanggung jawab mengelola sejumlah aset negara yang terdiri dari berbagai bentuk aset lancar, aset piutang jangka panjang, properti, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya.

Selain itu, kementerian juga bertanggung jawab dalam mengelola pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara dengan prinsip kehati-hatian untuk kesejahteraan rakyat, juga menjalankan 21 mandat undang undang yang bersifat strategis, luas, dan kompleks.

"Ini hanya untuk menggambarkan begitu luas dan begitu strategis serta kompleks mandat yang diberikan kepada Kementerian Keuangan sebagai suatu instansi pemerintah yang sangat penting dan kami menyadari tugas ini adalah tugas yang luar biasa berat," tutur dia, dalam gelaran rapat kerja Komisi XI DPR, Senin.

"Maka, Kemenkeu sebagai institusi yang sangat besar dan kompleks tadi, berkomitmen untuk terus menerus memperbaiki kerangka kerja, serta menyempurnakan nilai-nilai dan sistem terkait integritas di Kementerian Keuangan," tambah dia.

Lebih lanjut Sri Mulyani bilang, terdapat beberapa komponen reformasi birokrasi yang telah dilakukan Kementerian Keuangan, yaitu menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia, simplifikasi proses bisnis, internal kontrol dari sisi pengawasan internal, penguatan organisasi, cara kerja baru, dan perkembangan teknologi digital.

“Inilah keenam komponen reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan yang akan terus kita teliti dan kita perbaiki karena ini menyangkut satu sama lain keterkaitan dan tentu memiliki juga dampak terhadap kinerja dan reputasi Kemenkeu,” ujarnya.

Penjelasan kronologi transaksi janggal

Setelah memaparkan reformasi birokrasi Kemenkeu, wanita yang akrab disapa Ani itu langsung memberikan penjelasan terkait temuan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Sri Mulyani mengawali penjelasan dengan membeberkan kronologi kabar yang belakangan menghebohkan publik itu.

Ia bilang, kejadian bermula pada 8 Maret 2023, ketika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pernyataan kepada media, terkait adanya temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

"Kami kaget. Karena mendengarnya dalam bentuk berita, di media," kata dia.

Setelah mengetahui pernyataan tersebut, bendahara negara langsung menghubungi Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebab dirinya belum menerima surat dari PPATK terkait temuan transaksi janggal.

Kemenkeu pada akhirnya baru menerima surat terkait temuan transaksi janggal yang disampaikan Mahfud pada 9 Maret 2023. Surat tersebut berisikan 36 halaman lampiran dari total 196 surat yang dikirimkan PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu pada periode 2009-2023.

"Di situ tidak ada data mengenai nilai uang, jadi hanya surat ini kami pernah ngirim tanggal sekian, nomor sekian, dengan nama orang-orang yang tercantum dalam surat tsb, atau yg disebutkan diselidiki oleh PPATK atau yang dicantumkan PPATK," tutur Sri Mulyani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com