Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BPJT Respons Temuan KPK Terkait Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun

Kompas.com - 28/03/2023, 18:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, nilai Rp 4,5 triliun itu merupakan dana badan layanan umum (BLU) yang dipinjam oleh 12 badan usaha jalan tol (BUJT) untuk pengadaan tanah.

"Itu terdiri dari dua komponen, yang pertama adalah Rp 4,2 triliun itu dengan pinjaman pokok dan yang Rp 300 miliar sekian itu adalah bunga, denda, dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut," ujarnya saat RDP dengan Komisi V DPR RI, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Uji Coba Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Juni 2023, Ini Lokasinya

Dia menjelaskan, untuk pinjaman pokok sebesar Rp 4,3 triliun sudah dilakukan perjanjian ulang untuk penuntasan pembayaran utang terhadap 12 BUJT tersebut.

Dari perjanjian ulang itu, 1 BUJT telah melunasi pinjaman dan sisanya telah melakukan penjadwalan pengembalian pinjaman hingga 2024.

Sementara terkait nilai tambah bunga dan denda, saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menentukan besaran nilai tambah, bunga, dan denda yang akan mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanhunan (BPKP).

Baca juga: BPJT soal Diskon Tarif Tol Saat Mudik Lebaran 2023


"Saat ini PMK tersebut sudah ditandatangani oleh Ibu Menteri (Keuangan) dan dalam proses untuk peraturan perundang-undangannya," jelasnya

"Begitu selesai dan diundangkan, kami akan menambahkan besaran bunga, denda, dan nilai tambah tersebut di dalam pinjaman pokok yang harus dijalankan oleh BUJT selambat-lanbatnya pada 2024," tambahnya.

Sementara untuk temuan KPK mengenai 5 pejabat BPJT yang dicopot akibat rangkap jabatan sudah diselesaikan. Dia bilang, kini kelima pejabat yang merangkap jabatan itu sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol.

Baca juga: Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Dengan demikian, untuk kajian KPK mengenai penyelenggara tata kelola penyelenggara jalan tol, BPJT telah menuntaskan dan menyelesaikan rencana aksi dan rencana tindak untuk merespons yang disarankan dan direkomendasikan oleh KPK.

"Bapak Inspektur Jenderal sudah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK hal2 yang akan perlu kita akan dilakukan oleh kementerian PUPR dari berbagai unit organisasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun KPK, sejak 2016 pembangunan jalan tol di Indonesia meningkat secara drastis mencapai 2.923 kilometer.

Baca juga: Antisipasi Macet di Jalan Tol, Pengamat: Perhatikan Rest Area

Ruas jalan tol itu mencapai 33 dengan nilai investasi Rp 593,2 triliun. Namun, KPK justru menemukan potensi korupsi.

Temuan masalah itu meliputi proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan, hingga kerugian negara Rp 4,5 triliun.

Risiko kerugian itu muncul karena pihak pengelola jalan tol tidak kunjung mengembalikan uang Rp 4,5 triliun yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

Baca juga: Semua Jalan Tol Baru di IKN Bakal Terapkan Sistem Pembayaran Nirsentuh MLFF

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com