Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Kompas.com - 29/03/2023, 17:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Royalti merupakan salah satu jenis penghasilan yang dikenakan pajak dalam peraturan perpajakan di Indonesia.

Royalti sendiri merupakan uang jasa yang diberikan oleh perusahaan atas barang yang diproduksinya kepada orang atau perusahaan yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Dari sebab itu, pemotongan pajak berlaku pada seseorang yang memiliki karya dan mendapatkan penghasilan atas karya tersebut.

Baca juga: Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?

Pengenaan pajak itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang diterbitkan 16 Maret 2023.

Beleid ini mengatur pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan royalti yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menerapkan penghitungan pajak penghasilan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Sedikit catatan, ketika wajib pajak ingin menggunakan NPPN wajib memberitahu DJP di tahun berjalan paling lama 3 bulan pertama tahun tersebut.

Dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 1/PJ/2023 Pasal 2, berikut ini adalah dasar mekanisme perhitungan pajak atas royalti wajib pajak.

  1. Atas penghasilan royalti dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.
  2. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15 persen dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
  3. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu sebesar 40 persen dari jumlah penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca juga: Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN

Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan jumlah bruto jadi berubah. Potongan semula yang sebesar 15 persen, berubah jadi 6 persen.

Perubahan terjadi karena formula perhitungan PPh 23 juga berubah bagi wajib pajak pengguna NPPN dalam perhitungan pajaknya alias menggunakan pencatatan dan bukan pembukuan sebagai basis perhitungan pajaknya.

Semula, formula perhitungan PPh 23 adalah mengalikan tarif yang berlaku yaitu 15 persen dengan penghasilan bruto yang dalam hal ini sebesar nilai royalti.

Dalam perhitungan yang baru, tarif 15 persen hanya dikalikan dengan 40 persen royalti yang diterima, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.

Jadi, secara regulasi tidak ada perubahan besaran tarif PPh Pasal 23, yaitu tetap 15 persen. Yang berubah adalah dasar pengenaan pajaknya, sehingga secara teknis tarif menjadi terlihat lebih rendah.

Selanjutnya, penghasilan royalti tersebut kemudian juga harus diperhitungkan dengan menggunakan NPPN.

Tarif NPPN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Setelah itu, penghasilan tersebut juga dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca juga: Siap-siap Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak

Ketika didapatkan nilai penghasilan kena pajaknya, maka penghasilan tersebut diperhitungkan dengan pengenaan tarif PPh Pasal 17 terdiri atas beberapa lapisan, yakni:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000, dikenakan tarif pajak 5 persen
  2. Penghasilan di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, dikenakan tarif pajak 15 persen
  3. Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, dikenakan tarif pajak 25 persen
  4. Penghasilan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 30 persen
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 35 persen.

Baca juga: Deretan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan

Berikut contoh simulasi perhitungan pajak royalti yang dibayarkan oleh Tuan J.

Tuan J adalah seorang pencipta lagu yang telah menghasilkan lagu-lagu yang banyak dipakai oleh perusahaan rekaman. Ia belum menikah.

Pada bulan Januari 2023, Tuan J telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto untuk tahun pajak 2023 ke kantor pelayanan pajak pratama pati.

Pada bulan Agustus 2023, Tuan J memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari PT K sebesar Rp 1 miliar.

Untuk dapat memberlakukan pemotongan sesuai aturan di atas, Tuan J harus menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati kepada PT K.

Dengan begitu, Tuan J dapat menggunakan potongan 6 persen.

Dengan begitu, ilustrasi perhitungan pajak royaltinya adalah sebagai berikut.

  1. Penghasilan atas royalti 1 tahun Tuan J adalah Rp 1 miliar.
  2. Kemudian, nominal tersebut dikurangkan NPPN 50 persen berdasarkan ketentuan NPPN terdapat dalam Per-17/PJ/2015) maka jumlahnya menjadi sebesar Rp 500 juta.
  3. Kemudian, penghasilan neto tersebut dikurangkan dengan PTKP orang pribadi sebesar Rp 54 juta.
  4. Sehingga total penghasilan kena pajaknya menjadi Rp 446 juta.
  5. Kemudian, penghasilan kena pajak tersebut dikenakan lapisan tarif progresif sehingga memunculkan PPh terutang selama setahun sebesar Rp 80,5 juta.
  6. Karena sebelumnya royalti Tuan J sudah dipotong pemberi royalti dengan PPh 23 sebesar Rp 60 juta, maka pajak kurang bayarnya tersisa 20,5 juta.

Demikian cara menghitung pajak penghasilan Pasal 23 atas royalti.

Baca juga: Sindir Ditjen Pajak, Faisal Basri: Tak Tersentuh Kecuali oleh Tuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com