Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Kompas.com - 29/03/2023, 20:40 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

“Nah, sejauh ini belum ada pemda yang melakukan itu. Justru UU PPRT ini bisa menjadi acuan untuk membentuk aturan-aturan daerah sepertti itu,” kata dia.

Lita pun bersyukur perjuangan PRT untuk mendapatkan payung hukum yang akan melindungi status pekerjaan mereka akhirnya mulai membuahkan hasil. Ini terjadi setelah Dewan Perwakulan Rakyat menyetujui RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Selasa (21/3/2023).

Meskipun baru langkah awal karena baru ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, setidaknya jalan RUU PPRT untuk diproses lebih lanjut kini terbuka.

Baca juga: Jala PRT: Pemecatan Ivan Haz Jadi Pelajaran untuk Anggota DPR

Lita mengatakan, hampir 19 tahun draf RUU PPRT mandek di DPR. RUU yang diusulkan sendiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini tetap jalan di tempat padahal sudah empat kali periode DPR berganti.

Dalam sejarah perjalanan legislasi di DPR, RUU PPRT mungkin menjadi RUU terlama. Lita berharap DPR mempercepat proses pembahasan dan pengesahan UU PPRT.

Dia merasa, kehadiran UU PPRT mendesak karena akan melahirkan sejarah baru penghapusan praktik perbudakan modern, serta upaya penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT di Tanah Air.

“Karena faktanya, kebanyakan PRT masih bekerja dalam situasi yang tidak layak. Ini termasuk dihadapkan pada jam kerja panjang, beban kerja tak terbatas, tak ada kejelasan istirahat, tak punya libur mingguan maupun cuti, tak dibekali jaminan sosial, dan bahkan menerima larangan atau pembatasan dalam bersosialisasi,” ungkap Lita.

Di Indonesia, kata dia, jumlah PRT diperkirakan mencapai 5 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 84 persennya adalah perempuan. Sementara, 14 persen di antaranya adalah pekerja di bawah umur yang semuanya membutuhkan perlindungan dari negara.

Lita menuturkan, JALA PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT sekarang telah menerima dukungan dari sebanyak 274 organisasi dan 280 tokoh masyarakat untuk pengesahan RUU PPRT.

Semuanya kini mendorong DPR untuk mengambil langkah berikutnya agar pembahasan RUU PPRT antara DPR dan Pemerintah dapat segera dilakukan, kemudian RUU PRT bisa segera disahkan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com