“Nah, sejauh ini belum ada pemda yang melakukan itu. Justru UU PPRT ini bisa menjadi acuan untuk membentuk aturan-aturan daerah sepertti itu,” kata dia.
Lita pun bersyukur perjuangan PRT untuk mendapatkan payung hukum yang akan melindungi status pekerjaan mereka akhirnya mulai membuahkan hasil. Ini terjadi setelah Dewan Perwakulan Rakyat menyetujui RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Selasa (21/3/2023).
Meskipun baru langkah awal karena baru ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, setidaknya jalan RUU PPRT untuk diproses lebih lanjut kini terbuka.
Baca juga: Jala PRT: Pemecatan Ivan Haz Jadi Pelajaran untuk Anggota DPR
Lita mengatakan, hampir 19 tahun draf RUU PPRT mandek di DPR. RUU yang diusulkan sendiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini tetap jalan di tempat padahal sudah empat kali periode DPR berganti.
Dalam sejarah perjalanan legislasi di DPR, RUU PPRT mungkin menjadi RUU terlama. Lita berharap DPR mempercepat proses pembahasan dan pengesahan UU PPRT.
Dia merasa, kehadiran UU PPRT mendesak karena akan melahirkan sejarah baru penghapusan praktik perbudakan modern, serta upaya penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT di Tanah Air.
“Karena faktanya, kebanyakan PRT masih bekerja dalam situasi yang tidak layak. Ini termasuk dihadapkan pada jam kerja panjang, beban kerja tak terbatas, tak ada kejelasan istirahat, tak punya libur mingguan maupun cuti, tak dibekali jaminan sosial, dan bahkan menerima larangan atau pembatasan dalam bersosialisasi,” ungkap Lita.
Di Indonesia, kata dia, jumlah PRT diperkirakan mencapai 5 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 84 persennya adalah perempuan. Sementara, 14 persen di antaranya adalah pekerja di bawah umur yang semuanya membutuhkan perlindungan dari negara.
Lita menuturkan, JALA PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT sekarang telah menerima dukungan dari sebanyak 274 organisasi dan 280 tokoh masyarakat untuk pengesahan RUU PPRT.
Semuanya kini mendorong DPR untuk mengambil langkah berikutnya agar pembahasan RUU PPRT antara DPR dan Pemerintah dapat segera dilakukan, kemudian RUU PRT bisa segera disahkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.