Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Kompas.com - 29/03/2023, 20:40 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Pemda juga dapat berperan memberikan bantuan hukum dan penyelesaian perselisihan dalam rangka melindungi hak-hak PRT, termasuk memfasilitasi proses mediasi dan arbitrase sengketa.

Di samping itu, pemda dapat mendorong dan mendukung pembentukan serikat pekerja bagi PRT sehingga dapat bersatu untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

“Nah, sejauh ini belum ada pemda yang melakukan itu. Justru UU PPRT ini bisa menjadi acuan untuk membentuk aturan-aturan daerah sepertti itu,” kata dia.

Lita pun bersyukur perjuangan PRT untuk mendapatkan payung hukum yang akan melindungi status pekerjaan mereka akhirnya mulai membuahkan hasil. Ini terjadi setelah Dewan Perwakulan Rakyat menyetujui RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Selasa (21/3/2023).

Meskipun baru langkah awal karena baru ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, setidaknya jalan RUU PPRT untuk diproses lebih lanjut kini terbuka.

Baca juga: Jala PRT: Pemecatan Ivan Haz Jadi Pelajaran untuk Anggota DPR

Lita mengatakan, hampir 19 tahun draf RUU PPRT mandek di DPR. RUU yang diusulkan sendiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini tetap jalan di tempat padahal sudah empat kali periode DPR berganti.

Dalam sejarah perjalanan legislasi di DPR, RUU PPRT mungkin menjadi RUU terlama. Lita berharap DPR mempercepat proses pembahasan dan pengesahan UU PPRT.

Dia merasa, kehadiran UU PPRT mendesak karena akan melahirkan sejarah baru penghapusan praktik perbudakan modern, serta upaya penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT di Tanah Air.

“Karena faktanya, kebanyakan PRT masih bekerja dalam situasi yang tidak layak. Ini termasuk dihadapkan pada jam kerja panjang, beban kerja tak terbatas, tak ada kejelasan istirahat, tak punya libur mingguan maupun cuti, tak dibekali jaminan sosial, dan bahkan menerima larangan atau pembatasan dalam bersosialisasi,” ungkap Lita.

Di Indonesia, kata dia, jumlah PRT diperkirakan mencapai 5 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 84 persennya adalah perempuan. Sementara, 14 persen di antaranya adalah pekerja di bawah umur yang semuanya membutuhkan perlindungan dari negara.

Lita menuturkan, JALA PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT sekarang telah menerima dukungan dari sebanyak 274 organisasi dan 280 tokoh masyarakat untuk pengesahan RUU PPRT.

Semuanya kini mendorong DPR untuk mengambil langkah berikutnya agar pembahasan RUU PPRT antara DPR dan Pemerintah dapat segera dilakukan, kemudian RUU PRT bisa segera disahkan.

Tahapan krusial yang harus dilakukan saat ini, yakni ketua dan pimpinan DPR mengirimkan surat dan draft RUU PPRT Inisatif DPR kepada Presiden. Kedua, dengan surat dari pimpinan DPR, maka Presiden mengirimkan Surat Presiden ke DPR dan menunjuk Menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama DPR.

Di sisi lain, Pemerintah dengan gugus tugasnya mesti sudah mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar nantinya segera dapat dibahas secara formal dengan Baleg DPR RI.

"Kami yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” ujar Lita Anggraini.

Pengamat perlindungan perempuan dan anak sekaligus sosiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Tri Wuryaningsih, menyebut PRT adalah pekerja yang menerima perlindungan paling lemah. Sebab, PRT antara lain belum diakui sebagai tenaga kerja.

Baca juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pengamat: Banyumas Sedang Tidak Baik-baik Saja

Belum ada undang-undang yang khusus mengatur PRT. Maka dari itulah, dia berpendapat, UU PPRT dibutuhkan segera. Salah satu pokok RUU ini adalah pengakuan PRT sebagai tenaga kerja.

“Sejauh ini belum ada perlindungan terhadap hak-hak PRT, terutama hak yang sangat mendasar, seperti kepastian upah, jam kerja dan beban kerja, jaminan sosial, hingga kesempatan libur dan cuti. Kebanyakan dari mereka juga tidak ada perjanjian kerja secara formal yang tegas. Ini yang membuat PRT menjadi sangat lemah,” kata dia.

Tri Wuryaningsih mengatakan, dalam konteks perkembangan zaman sekarang, bagaimanapun menjadi PRT adalah sebuah pilihan pekerjaan.

Artinya, ketika ada orang yang bekerja menjadi PRT, dia memang butuh uang. Dengan kata lain, orang tersebut menyerahkan waktunya memang untuk bekerja dan itu menjadi sumber penghidupan.

“Berbeda dengan dulu. Dalam budaya Jawa, ada namanya ngenger. Ini adalah tradisi menitipkan hidup ke orang lain. Praktik ini biasanya dilakukan oleh keluarga kurang mampu dengan menitipkan anak kepada kerabat yang lebih mapan atau pejabat. Tujuannya tidak selalu dalam bentuk uang. Bisa jadi tercukupi makannya, atau ada sisi kebanggaan tersendiri. Nah, praktik semacam ini sudah tidak relevan lagi,” ucap Tri.

Dia menyebut, budaya ngenger ini telah memengaruhi cara pandang terhadap PRT yang dianggap sebagai bagian dari keluarga. Meski anggapan ini baik, Tri menilai, cara pandang itu secara tidak langsung justru melemahkan posisi PRT sebagai pekerja dalam hubungan kerja yang profesional.

Seruan berserikat

Dalam situasi sulit saat ini, Ketua Bidang Advokasi Kebijakan SPRT Tunas Mulia, Jumiyem, mengajak para PRT untuk bergabung dalam serikat pekerja. Menurut dia, ada sejumlah keuntungan yang bisa dicapai jika para PRT berserikat.

Pertama-tama, berserikat akan memberikan kekuatan dalam jumlah besar untuk para PRT. Dengan menjadi anggota serikat pekerja, para PRT dapat berkolaborasi dan bekerja sama guna memperjuangkan hak-hak mereka.

Selain itu, serikat pekerja dapat memberikan pelatihan atau pendidikan bagi PRT. Dalam hal ini, Lek Jum pun bersaksi, situasi kerja PRT yang sudah berorganisasi terpantau sedikit lebih baik dibandingkan yang belum.

“Kami yang sudah berorganisasi setidaknya telah mendapatkan pendidikan. Ini termasuk terkait hak-hak PRT sebagai pekerja. Kami juga mulai diajari bernegosiasi. Jadi ketika mau memulai kerja, PRT jadi lebih siap,” kata dia.

Selanjutnya, Jumiyem menyebut, serikat pekerja dapat memperjuangkan hak-hak dan perlindungan hukum bagi para PRT. Serikat pekerja juga dapat memberikan dukungan sosial dan emosional bagi para PRT.

Baca juga: Terpilih Jadi Presiden Dewan Serikat Pekerja ASEAN, Andi Gani: Ini Amanah

“Dengan berserikat, para PRT dapat terhubung dengan orang lain yang memiliki pengalaman serupa dan mendapatkan dukungan emosional,” jelasnya.

Lebih jauh, membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja diyakini dapat membantu menghapus stigma yang sering melekat pada pekerjaan sebagai PRT.

Sebab, PRT jadi dapat memperlihatkan kepada masyarakat bahwa pekerjaan mereka adalah pekerjaan yang sah dan memiliki hak yang sama seperti pekerjaan lainnya.

Tapi sayang, faktanya, Jumiyem menyebut, jumlah PRT di DIY yang belum berserikat masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang sudah.

SPRT Tunas Mulia mencatat, jumlah PRT di DIY ada sekitar 40.000-50.000 orang sekarang. Sementara, PRT yang sudah berorgansiasi, setidaknya yang bergabung dengan SPRT Tunas Mulia baru ada 5.859 orang.

“Jadi masih sangat sedikit. Ya, PR (pekerjaan kami) kami juga untuk bagaimana mengajak kawan-kawan PRT untuk bergabung dalam serikat pekerja,” beber dia.

Lek Jum mengatakan, yang ditemui di lapangan, memang ada banyak PRT yang menolak ketika diajak menjadi anggota serikat pekerja. Alasan mereka ada bermacam-macam, mulai dari terkendala ketersediaan waktu hingga dilarang oleh majikan atau pihak keluarga.

“Ada banyak kendala yang kami hadapi. Bahkan ketika melakukan pengorganisasian, kami tidak jarang mendapat cacian dari majikan. Dari kami juga penah ada yang sampai dilempar (benda) oleh majikan karena mendekati PRT-nya. Sementara, si PRT di-nesoni (didiamkan),” jelas Lek Jum.

Saat ditanya terkait cara PRT mendaftar menjadi anggota serikat pekerja rumah tangga, Jumiyem mengatakan, sekarang bisa dilakukan dengan mudah. PRT dapat menghubungi nomor telepon atau media sosial yang telah disediakan oleh masing-masing serikat pekerja.

Lek Jum menjelaskan ada beberapa serikat pekerja rumah tangga yang kini telah tergabung dalam JALA PRT.

Selain RPR Tunas Mulia di Yogyakarta, ada juga SPRT Rumpun di Tangerang Selatan, SPRT Merdeka di Semarang, SPRT SUMUT di Medan, Operata Panongan di Tangerang, dan SPRT Sapulidi di Cilandak Barat.

Baca juga: Jadi Inisiatif DPR, KSP Dorong Pendalaman Draf RUU PPRT Segera Dilakukan

Dia mengarahkan, kawan-kawan PRT dapat bergabung dengan serikat pekerja dengan lokasi terdekat. Namun, menurut Lek Jum, kawan-kawan PRT juga bisa berkonsultasi dengan pengurus SPRT itu jika memang punya keinginan membentuk serikat pekerja di daerah masing-masing.

“Sekarang kan ada media sosial. Ketika mau gabung, misalnya ke Tunas Mulia, kawan-kawan PRT bisa kontak lewat Instagram dan Facebook. Kami juga punya formulir online yang bisa digunakan,” kata dia.

Pendiri JALA PRT, Lita Anggraini, juga mendorong para PRT untuk dapat berserikat.

“Kuncinya dari bersuara itu, kawan-kawan PRT harus bersama. Kalau sendiri-sendiri, enggak bisa,” tuturnya.

Tulisan ini merupakan bagian dari Program Suara Pekerja yang mendapatkan dukungan dari Voice dan Konde.co

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com