Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan Beli Cokelat Rp 1 Juta Dikenai Pungutan Cukai Rp 9 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Kompas.com - 12/04/2023, 15:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah unggahan video warganet yang menerima kiriman cokelat senilai Rp 1 juta dan mengklaim dikenakan bea cukai sebesar Rp 9 juta sempat ramai dibicarakan di platform media sosial, TikTok.

Unggahan itu dibuat oleh akun TikTok @ferrerfranciz. Dalam video itu tampak sejumlah produk cokelat dari berbagai merek serta sebuah surat tagihan.

"Beli coklat sehrg 1 jt kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun tersebut, dikutip Rabu (12/4/2023).

Video yang sudah diunggah sejak satu pekan lalu itu sudah dilihat sebanyak 97.700 kali oleh netizen. Video itu juga disukai oleh 3.172 pengguna dan menerima ratusan komentar netizen.

Baca juga: Kronologi Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun di Bea Cukai versi Kemenkeu

Tanggapan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun menanggapi unggahan tersebut. Tanggapan disampaikan melalui video dari akun TikTok resmi DJBC, yakni @beacukairi.

Dalam video itu tampak petugas Bea Cukai yang memberikan penjelasan terkait unggahan akun @ferrerfranciz. Petugas itu pertama-tama menjelaskan, tagihan yang dimaksud oleh @ferrerfranciz merupakan tagihan dari barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Atas kiriman tersebut, dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Tagihan itu terdiri dari bea masuk sebesar Rp 3.460.000, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 2.326.000, dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 3.073.000.

"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," ujar pegawai tersebut.

Lebih lanjut pegawai Bea Cukai mengungkapkan, dalam invoice tersebut tidak hanya terdapat produk cokelat saja, seperti yang diklaim oleh akun @ferrerfranciz.

Baca juga: Usai Viral, Bea Cukai Bali Akhirnya Berikan Alat Bantu Kencing ke WNA

Dalam invoice tersebut terdapat 20 pack makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan tas meweh merek Chanel senilai 1.108 dollar AS atau setara sekitar Rp 17.067.632.

Adapun kiriman 20 pack makanan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen. Sementara itu, kiriman tas mewah dikenakan bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, dan PPH 15 persen.

"Ingat di luar pengutan negara senilai Rp 8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai," kata pegawai itu.

Bea Cukai pun mengingatkan, masyarakat bisa mengecek barang kiriman melalui situs resmi beacukai.go.id/barangkiriman.

Baca juga: Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com