Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Alfamidi Jual Daging Kerbau Beku Rp 80.000 Per Kg | Penyebab Tupperware Bangkrut

Kompas.com - 15/04/2023, 06:04 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Bulog Gandeng Alfamidi Jual Daging Kerbau Beku, Harganya Rp 80.000 Per Kilogram

Perum Bulog sudah mulai mendistribusikan daging kerbau beku melalui Alfamidi yang diharapkan bisa menjaga ketersediaan daging sekaligus menjamin tidak adanya gejolak harga daging selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri tahun ini.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, hingga saat ini baru ada 88 ritel Alfamidi yang menjual daging kerbau beku impor dari India tesebut.

“Untuk tahap awal Bulog menggelar operasi pasar berupa komoditas daging kerbau beku seharga Rp 80.000 per kilogram melalui 88 cabang Alfamidi yang tersebar di Jabodetabek. Dengan demikian masyarakat bisa memiliki pilihan untuk membeli daging tanpa kesulitan,” ujarnya saat meninjau penjualan daging beku di Alfamidi Super Bangka Raya di Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jum’at (14/4/2023).

Selengkapnya klik di sini

2. Pemerintah Resmi Bubarkan 6 BUMN, Ini Daftarnya

Pemerintah resmi membubarkan enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Sebanyak tiga BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS dan tiga lainnya dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.

Adapun pembubaran enam BUMN tersebut ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Direktur Investasi I dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin mengatakan, pembubaran BUMN itu merupakan jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan.

"Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).

Selengkapnya klik di sini

3. Jokowi Ubah Waktu Kerja ASN, Sabtu-Minggu Libur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Adanya peraturan ini untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah," bunyi Perpres dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (14/4/2023).

Selengkapnya klik di sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com