Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan Jadwal "One Way" Mudik Lebaran 2023

Kompas.com - 16/04/2023, 14:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Antisipasi arus mudik Lebaran 2023, pemerintah memberlakukan tiga macam rekayasa lalu lintas. Salah satunya skema satu arah atau one way.

Penerapan skema one way ini hanya diberlakukan untuk tanggal dan ruas jalan tertentu. Oleh karenanya, bagi pemudik yang akan melalui jalan tol sebaiknya mengetahui jadwal one way mudik Lebaran 2023.

Jadwal one way mudik Lebaran 2023 ini dibelakukan selama 18-21 April 2023 dan untuk arus baliknya diberlakukan menjadi 2 periode

Baca juga: 5 Tips Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

Adapun penerapan one way pada arus balik untuk periode 1 berlaku pada 24-25 April 2023 dan periode 2 pada 29 April-1 Mei 2023.

Untuk mengetahui jadwal one way mudik Lebaran 2023 lebih lengkap, simak daftar berikut.

Penerapan sistem one way diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari Km 72 Tol Cikampek sampai Km 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung pada:

  • Selasa (18/4/2023) pukul 14.00-24.00 waktu setempat
  • Rabu (19/4/2023) pukul 08.00-24.00 waktu setempat
  • Kamis (20/4/2023) pukul 08.00-24.00 waktu setempat
  • Jumat (21/4/2023) pukul 08.00-24.00 waktu setempat

Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku selama:

  • Senin (24/4/2023) pukul 14.00-24.00 waktu setempat mulai dari Km 414 GT Kalikangkung hingga Km 72 Cikampek.
  • Selasa (25/4/2023) pukul 08.00 hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 waktu setempat di titik yang sama.

Baca juga: Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Arus Mudik

Untuk arus balik periode 2, sistem one way berlaku pada:

  • Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00-24.00 waktu setempat mulai dari Km 414 GT Kalikangkung hingga Km 72 Cikampek.
  • Minggu (30/4/2023) pukul 08.00-24.00 waktu setempat.
  • Senin (1/5/2023) pukul 08.00 sampai dengan Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 waktu setempat.

Sebagai informasi, penerapan rekayasa lalu lintas selama Lebaran 2023 ini atas kesepakatan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal ini diatur dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Itulah rinican jadwal one way mudik Lebaran 2023.

Baca juga: Daftar Tol yang Diskon Tarif Selama Mudik Lebaran 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com