Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 17 April, Aduan THR Capai 1.394 Kasus

Kompas.com - 17/04/2023, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2.576 layanan terkait tunjangan hari raya (THR) hingga 17 April 2023. Terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 kasus aduan THR.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, aduan yang masuk terdiri dari 688 THR tidak dibayarkan, 496 kasus dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Adapun aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan. "Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota," katanya melalui siaran pers, Senin.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Sudah Bayar THR untuk 2,1 Juta ASN per 14 April

Dari sisi sebaran pengaduan serta layanan konsultasi yang masuk di Kemenaker, DKI Jakarta masih paling banyak dengan jumlah 455 kasus, Jawa Barat 322 kasus, Jawa Tengah 147 kasus.

Berikutnya Banten 120 kasus, Jawa Timur 84 kasus, DI Yogyakarta 43 kasus, Sumatera Utara 24 kasus, Sumatera Selatan 24 kasus, Sumatera Barat 18 kasus, Riau 17 kasus, Kalimantan Selatan 17 kasus, Kalimantan Timur 16 kasus.

Lalu, Sulawesi Selatan 11 kasus, Kalimantan Tengah 11 kasus, Jambi 11 kasus, Bali 9 kasus, Kalimantan Barat 7 kasus, Sulawesi Tenggara 6 kasus, Sulawesi Tengah 6 kasus, Kepulauan Bangka Belitung 5 kasus.

Baca juga: Kemenaker: Hingga 17 April 2023, Posko THR Terima 1.394 Aduan THR

Papua 3 kasus, Sulawesi Utara 2 kasus, Kalimantan Utara 2 kasus, Gorontalo 2 kasus, Maluku Utara 1 kasus. Sedangkan provinsi yang nihil tanpa aduan dan konsultasi terjadi di Sulawesi Barat, Papua Barat.

Pada 28 Maret 2023, Kemenaker meresmikan Posko THR untuk melayani konsultasi dan aduan. Posko THR ini pun berdiri di Disnaker tiap masing-masing provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com