Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Orang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Kompas.com - 20/04/2023, 11:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

Penerima zakat fitrah

Perlu diketahui, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah sebagai berikut:

  • Fakir

Fakir adalah orang yang tak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungannya.

  • Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta dan hasil usaha tapi masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji Jemaah Reguler Tertinggi

  • Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam.

  • Gharim

Gharim adalah orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tak sanggup membayarnya.

Meski begitu, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

  • Amil zakat

Amil zakat adalah panitia penerima dan pengelola dana zakat mulai dari penerimaan hingga menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi

  • Mualaf

Mualaf adalah kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk agama Islam.

  • Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan/musafir dan para pelajar perantauan.

  • Riqab

Riqab adalah hamba sahaya atau budak.

Demikian ulasan mengenai wajib tidaknya zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan, termasuk besaran dan golongan penerima zakat fitrah.

Baca juga: Ingat, Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 Wajib Konfirmasi Pelunasan Bipih

Baca juga: Seluruh Jemaah Haji 2023 Akan Gunakan Aplikasi Visa Bio

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com