Perlu diketahui, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah sebagai berikut:
Fakir adalah orang yang tak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungannya.
Miskin adalah orang yang memiliki harta dan hasil usaha tapi masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya.
Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji Jemaah Reguler Tertinggi
Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam.
Gharim adalah orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tak sanggup membayarnya.
Meski begitu, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
Amil zakat adalah panitia penerima dan pengelola dana zakat mulai dari penerimaan hingga menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi
Mualaf adalah kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk agama Islam.
Ibnu Sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan/musafir dan para pelajar perantauan.
Riqab adalah hamba sahaya atau budak.
Demikian ulasan mengenai wajib tidaknya zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan, termasuk besaran dan golongan penerima zakat fitrah.
Baca juga: Ingat, Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 Wajib Konfirmasi Pelunasan Bipih
Baca juga: Seluruh Jemaah Haji 2023 Akan Gunakan Aplikasi Visa Bio
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.