Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Orang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Kompas.com - 20/04/2023, 11:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Apakah orang meninggal di bulan Ramadhan wajib membayar zakat fitrah? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, terlebih yang mengalami kehilangan sanak keluarganya di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim sesuai syarat yang dilakukan pada akhir bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Disadur dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah dikeluarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang membutuhkan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Besaran, dan Syaratnya

Terdapat tiga syarat wajib zakat fitrah, yaitu beragama islam, mampu membayar zakat, dan membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan.

Dituliskan dalam laman resmi Indonesia Baik, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Nominal zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang, sebesar setara sesuai harga beras yang dikonsumsi.

Lantas, apakah orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan diwajibkan membayar zakat fitrah?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Fidyah, Besaran, dan Waktu Membayarnya

Zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), perlu dipahami bahwa para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah.

Yaitu, masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan awal bulan Syawal atau setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.

Dituliskan bahwa dua waktu tersebut harus dijumpai. Jika salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, maka gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang.

Artinya, bagi orang yang tak menemui salah satu dari kedua masa tersebut seperti orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang lahir pada malam takbir (malam Idul Fitri), tak wajib bagi mereka zakat fitrah.

Baca juga: Ingat, Ini Daftar Lembaga Amil Zakat Berizin Kemenag di Indonesia

Lebih lanjut, bagi seseorang yang mempercepat (ta’jil) pembayaran zakat di awal Ramadhan dan saat pertengahan Ramadhan meninggal dunia, maka harta yang dikeluarkan atas nama zakat tersebut hakikatnya bukan zakat, melainkan sedekah.

Hal ini dikarenakan orang tersebut tidak menemui salah satu masa yang mewajibkan zakat fitrah, yaitu awal Syawal.

Sehingga, bisa disimpulkan bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan tak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Kendati begitu, bila terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka tetap akan memperoleh pahala dari pemberiannya itu dalam status sedekah, bukan zakat fitrah.

Baca juga: Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Ini Daftarnya

Halaman:


Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com