Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-1 Lebaran, 1.529 Perusahaan Diadukan Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Kompas.com - 21/04/2023, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan, hingga 21 April, Posko THR telah menerima 2.283 aduan.

Aduan tersebut mencakup 1.529 perusahaan. Dari total tersebut, 276 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.253 laporan.

"Dari jumlah 2.283 pengaduan THR yang berasal 1.529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar, " ucapnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (21/4/2023).

Dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan kesatu, dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

Baca juga: Posko THR Kemenaker Sudah Terima 2.219 Aduan, Bisa Lapor secara Daring

"Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten," lanjut Anwar.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tertinggi menerima aduan yakni 703 laporan. Diikuti Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), Banten (222), Jawa Timur (191), DI Yogyakarta (56), Kepulauan Riau (42), Sumatera Utara dan Sumatera Selatan (40), Sumatera Barat (37), dan Riau (28).

"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar, " kata Anwar.

Baca juga: Kemnaker: Posko THR Layani Aduan Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama

Provinsi terbanyak berikutnya lanjut Anwar, yakni Kalimantan Timur 31 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat dan Jambi (19), Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (10), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara dan Aceh (6), Maluku Utara dan Papua (4), serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat, " kata dia.

Anwar memastikan bahwa Posko THR tetap akan dilayani sampai 28 April, namun hanya untuk kategori aduan melalui situs Kemenaker. Per 20 April saja, aduan THR yang diterima sebanyak 2.219 laporan dan angka ini terus bertambah.

Baca juga: Pemerintah Diminta Ubah Batas Waktu Bayar THR Jadi Paling Lambat H-30, Ini Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com