Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PKN STAN 2023 Masih Buka, Simak Syarat, Kuota, dan Biayanya

Kompas.com - 25/04/2023, 17:35 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN masih membuka pendaftaran calon mahasiswa baru 2023.

Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka formasi sebanyak 1.100 mahasiswa baru yang dibagi menjadi tiga jalur penerimaan.

Pendaftaran seleksi PKN STAN bisa dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://dikdin.bkn.go.id

Baca juga: Cara Memesan Makanan dan Minuman di Kereta Api

Pendaftaran PKN STAN tahun ini ditujukan untuk siswa lulusan pendidikan menengah atas di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti:

  • Sekolah Menengah Atas
  • Sekolah Menengah Kejuruan
  • Kelompok Belajar Paket C
  • Madrasah Aliyah
  • Madrasah Aliyah Kejuruan
  • Pendidikan Diniyah Formal
  • Pesantren
  • Sekolah Menengah Agama Kristen
  • Sekolah Menengah Teologi Kristen
  • Pendidikan Keagamaan Katolik
  • Utama Widya Pasraman
  • Pendidikan Keagamaan Khonghucu
  • Sekolah keagamaan lain/sederajat

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Segera Dibuka, Catat Jadwalnya

Dilansir dari laman resmi PKN STAN, berikut informasi jurusan, kuota, biaya pendaftaran, dan persyaratan mendaftar PKN STAN tahun 2023.

Jalur penerimaan PKN STAN 2023

Adapun 3 jalur penerimaan mahasiswa baru PKN STAN meliputi jalur reguler, jalur afirmasi kewilayahan, dan jalur pembibitan.

1. Jalur reguler

Jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.

2. Jalur afirmasi kewilayahan

Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru PKN STAN yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut. Daftar wilayah afirmasi dan pembagian alokasi terlampir.

3. Jalur pembibitan

Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan menengah atas mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah.

Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal. Daftar pemerintah daerah yang melakukan kerja sama dan pembagian alokasi tertera di situs resmi PKN STAN.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Check-in di Pelabuhan?

Kuota PKN STAN 2023

1. Diploma IV (D4) Akuntansi Sektor Publik

  • Reguler: 404
  • Afirmasi Kewilayahan: 44
  • Pembibitan: 22 Total: 470

2. Diploma IV (D4) Manajemen Keuangan Negara

  • Reguler: 365
  • Afirmasi Kewilayahan: 36
  • Pembibitan: 19 Total: 420

3. Diploma IV (D4) Manajemen Aset Publik

  • Reguler: 171
  • Afirmasi Kewilayahan: 20
  • Pembibitan: 19 Total: 210

Baca juga: Inovasi Pertanian Tradisional ke Modern, SYL Ajak IKA Faperta Unhas Kembangkan Smart Farming

Syarat daftar PKN STAN 2023

1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Kriteria nilai peserta

Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan.

Jalur Pembibitan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan. \

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com