Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Tata Cara dan Prosedur Banding Perkara Pajak

Kompas.com - 28/04/2023, 19:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kelengkapan administrasi

Sebelum surat banding dikirimkan, wajib pajak sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen pendukung atau persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mengajukan surat banding, yaitu:

  1. Surat banding (2 rangkap, 1 asli dan 1 fotokopi).
  2. Fotokopi dokumen lampiran banding (2 rangkap), yaitu:
    • Banding Pajak Pusat/Daerah: Surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SKP, SSP.
    • Banding Bea dan Cukai: Surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SPTNP/SSP/SPPBK, PIB, dan atau PEB.
  3. Bukti bayar 50 persen dari jumlah pajak yang terutang.
  4. Dokumen pendukung lain (1 rangkap)
    • Fotokopi akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas
    • Asli surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan.
    • Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.
  5. Seluruh softcopy dokumen banding di atas disampaikan dalam CD atau flash drive
  6. Daftar isian surat banding

Surat banding yang disampaikan harus dalam format dokumen (doc), sedangkan dokumen pendukung lain dalam format pdf.

Proses banding perkara pajak

Proses banding dimulai ketika wajib pajak mengajukan surat banding ke Pengadilan Pajak, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat permintaan uraian banding ke DJP dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya hingga terbit putusan banding.

Secara rinci, berikut proses banding perkara pajak:

  • Pengajuan Surat banding oleh wajib pajak ke Pengadilan Pajak maksimal tiga bulan setelah diterbitkannya surat keputusan keberatan pajak.
  • Pengadilan Pajak kemudian meminta Surat Uraian Banding (SUB) ke DJP atau Kantor Pajak, maksimal 14 hari setelah menerima surat banding.
  • DJP atau Kantor Pajak menyampaikan SUB ke Pengadilan Pajak, maksimal tiga bulan setelah permintaan dari Pengadilan Pajak.
  • Pengadilan Pajak menyampaikan salinan SUB sekaligus meminta bantahan atas SUB tersebut kepada wajib pajak, paling lambat 14 hari setelah pengadilan menerima SUB.
  • Wajib pajak menyampaikan bantahan atas SUB ke Pengadilan Pajak paling lambat 30 hari setelah menerima permintaan dari Pengadilan Pajak.
  • Pengadilan Pajak menyampaikan salinan bantahan atas SUB ke DJP maksimal dalam 14 hari setelah menerima bantahan SUB dari wajib pajak.
  • Pengadilan Pajak menggelar proses sidang pemeriksaan yang dihadiri oleh DJP dan wajib pajak, dalam jangka waktu 12 bulan sejak pengajuan surat banding, dan dapat dilakukan perpanjangan maksimal 3 bulan.
  • Setelah proses persidangan selesai, dalam jangka waktu yang tidak ditetapkan, pengadilan akan menerbitkan undangan sidang pembacaan putusan banding ke wajib pajak.
  • Pengadilan Pajak mengirimkan salinan putusan banding ke para pihak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan.

Putusan banding dapat langsung dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini DJP Kementerian Keuangan, dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diterima dari Pengadilan Pajak.

Bila WP atau DJP tidak setuju dengan hasil putusan banding, masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu peninjauan kembali.

Naskah SE Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017

Berikut ini adalah naskah SE Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 sebagaimana termaktub dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: MUC/SATRIA RAMDHANY/CLARINA PUSPITA/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com