Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Mau Perpanjang Kontrak Freeport, asalkan dengan 2 Syarat

Kompas.com - 29/04/2023, 08:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan dua syarat yang ditawarkan pemerintah terkait perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua.

Kedua syarat tersebut yaitu penambahan saham pemerintah sebanyak 10 persen serta pembangunan smelter di Papua.

“Pemerintah sedang memikirkan untuk melakukan perpanjangan, tetapi dengan penambahan saham di mana pemerintah akan menambah saham kurang lebih 10 persen,” kata Bahlil, dilansir dari Antara, Sabtu (29/4/2023).

Bahlil mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir pemerintah tengah membahas kemungkinan perpanjangan kontrak Freeport.

Baca juga: Kontrak Berakhir 2041, Freeport Sudah Ajukan Perpanjangan Izin Operasi

Sebagai bagian kesepakatan divestasi saham PTFI kepada Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum (Persero) atau MIND ID pada 2018, PTFI telah mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041.

Namun, PTFI mengidentifikasi potensi sumber daya mineral di tambang Grasberg masih dapat dimonetisasi hingga lebih dari 2041.

Selain telah menjadi milik Indonesia dengan kepemilikan saham 51 persen, pemerintah menilai kinerja keuangan PTFI semakin membaik.

“Bahkan, dalam laporan Freeport kepada pemerintah, 2024 itu potensi utang BUMN dalam mengambil alih Freeport itu kemungkinan akan lunas pada 2024,” tuturnya.

Bahlil juga mengemukakan syarat lain yang ditawarkan pemerintah, yakni soal dibangunnya smelter di Papua.

Baca juga: Jokowi Izinkan Freeport dan Amman Ekspor Tembaga hingga Mei 2024

Sebagai putra Papua, menurut dia, pembangunan smelter di Papua merupakan bentuk keadilan dan pemerataan ekonomi bagi warga setempat.

Bahlil menjelaskan, pertimbangan pemerintah untuk memberikan perpanjangan pengelolaan bagi Freeport salah satunya karena untuk menjaga agar produksi tambang tidak menurun.

Produksi konsentrat Freeport per tahun mencapai 3 juta ton, di mana 1,3 juta ton diolah di smelter lama dan sisa 1,7 juta ton akan diolah di smelter baru mereka yang saat ini tengah dibangun.

“Konsentrat ini akan habis di 2035, itu sudah mulai menurun produksinya karena cadangannya mulai habis. Cadangan sekarang yang mereka produksi itu hasil eksplorasi tahun '90-an," ucap Bahlil.

"Eksplorasinya itu butuh 10-15 tahun. Kalau tidak kita perpanjang sekarang, maka di 2035 itu dapat dipastikan sampai 2040 Freeport tutup,” katanya.

Baca juga: Freeport Tambah Porsi Saham di PT Smelting Jadi 65 Persen

“Kalau dia tutup, siapa yang rugi? Ini Freeport bukan lagi punya Amerika, sekarang punya Indonesia, 51 persen,” tegas Bahlil.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu juga mengungkapkan, dengan nilai valuasi Freeport saat ini yang telah mencapai 20 miliar dollar AS, dia mengeklaim bahwa Indonesia sudah mengantongi untung sekitar 10 miliar dollar AS atau Rp 150 triliun dengan kepemilikan saham 51 persen.

“Masak aset begini mau kita matikan?” katanya.

Bahlil juga memastikan perpanjangan pengelolaan Freeport akan menguntungkan bagi Indonesia karena saat ini 98 persen karyawannya merupakan anak bangsa.

“Makanya, kita mempertimbangkan segera kita bicarakan untuk perpanjang, karena kalau kita tambah 10 persen saham kita lagi, berarti kita sudah 61 persen. Jadi bukan kita berikan perpanjangan kepada orang lain, tapi perpanjang diri kita sendiri karena ini punya kita kok, bukan punya orang lain,” tegasnya.

Kendati belum memastikan kapan rencana penambahan saham dilakukan, Bahlil menegaskan, PTFI harus mau memenuhi syarat yang ditawarkan Pemerintah Indonesia.

“Freeport harus mau, bagaimana caranya harus mau, kalau Freeport enggak mau nambah, berarti saya siap dievaluasi jadi menteri,” katanya.

Baca juga: Syarat Perpanjangan Izin Operasi Freeport: Indonesia Minta Tambahan 10 Persen Saham

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com