Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Waskita Karya Janji Kooperatif

Kompas.com - 29/04/2023, 14:37 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk buka suara terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengatakan, perseroan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," tulis manajemen dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Perannya

Perusahaan pelat merah ini memastikan kasus korupsi ini tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

Perseroan menyebut akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.

"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," ucap manajemen.

Baca juga: Dirut Waskita Tersangka Penyewengan Dana Proyek Fiktif, Ini Profilnya


Adapun dalam keterangan tertulis Kejagung, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi lantaran melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, pihaknya menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.

"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Restrukturisasi Utang Waskita Karya

Dia mengungkapkan, peran Destiawan dalam kasus ini ialah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen pendukung palsu itu digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.

"Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Stafsus Erick Thohir Beberkan Alasan Waskita Tunda Bayar Utang hingga Sahamnya Kena Suspensi BEI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com