Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Prosedur Penukaran Uang Rusak Terbaru di Bank

Kompas.com - 30/04/2023, 16:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat

Cara menukar uang rusak di Bank Indonesia secara online

Uang rusak, termasuk uang dimakan rayap bisa ditukar di BI melalui layanan Pintar yang dapat diakses pada laman https://pintar.bi.go.id di browser.

Tukar uang sobek di Bank Indonesia juga bisa melalui laman tersebut. Berikut Cara tukar uang rusak di BI selengkapnya:

  • Pada halaman utama Pintar, Anda dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
  • Anda selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak/cacat.
  • Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  • Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  • Melakukan pengisian data pemesanan meliputi: NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email
  • Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
  • Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Anda dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

Setelah itu, Anda bisa melakukan penukaran di lokasi sesuai dengan yang dipilih. Pastikan datang sesuai dengan jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia yang telah dipilih.

Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Pelayanan menukar uang rusak

Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

BI dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Bank sentral tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia.

Baca juga: Begini Cara Tukar Uang Rusak Dimakan Rayap ke Bank Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com