Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaka Sucipta
PNS

PNS Kemenkeu

Konsekuensi Fiskal Pengambilalihan Pembangunan Jalan Daerah

Kompas.com - 15/05/2023, 16:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tidak Gratis

Merujuk pada prinsip otonomi daerah dan desentralisai fiskal bahwa daerah telah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintah disertai dengan sumber-sumber pendanaanya, baik melalui transfer ke daerah maupun kewenangan memungut pajak dan reteribusi daerah, sesungguhnya pengambilalihan kewenangan itu bukanlah sesuatu yang gratis.

UU Nomor 2 Tahun 2022 memang tidak mengatur secara tegas konsekuensi fiskal pengambilalihan kewenangan itu, karena terkait pengambilalihan diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

Namun, pada Pasal 382 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dalam hal daerah provinsi/kabupaten/kota yang sudah dibina tetapi tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas, yaitu kerugian yang ditimbulkan/dialami oleh sebagian besar masyarakat di daerah tersebut, pemerintah pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu atas biaya yang diperhitungkan dari APBD yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan itu, pengambilalihan kewenangan pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat, membawa konsekuensi fiskal terhadap APBD daerah bersangkutan. Pemerintah pusat akan memperhitungkan beban biaya pengambilalihan tersebut terhadap APBD melalui penerimaan daerah yang berasal dari transfer pemerintah pusat.

Pengambilalihan tersebut bukan menjadi penambah pendapatan APBD, tetapi akan diperhitungkan/pengurang penerimaan APBD. Jadi, jika pemerintah pusat mengambil alih pembangunan jalan, biaya tersebut akan diperhitungkan dengan transfer ke daerah, sehingga Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) atau jenis transfer lainnya yang menjadi hak daerah yang bersangkutan, akan dikurangi sebesar biaya yang telah dikeluarkan untuk mendanai urusan kewenangan daerah yang diambil alih tersebut.

Demikian juga, jika yang mengambil alih pemerintah provinsi/kabupaten/kota, maka biaya itu akan diperhitungkan dengan APBD/APBDes melalui penerimaaan bantuan keuangan kepada pemerintah/kabupaten/kota/desa.

Mekanisme perhitungan atas beban pengambilalihan kewenangan penanganan jalan tersebut saat ini sedang disusun dalam rancangan PP sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 2 tahun 2022.

Secara konseptual, melalui UU HKPD daerah didorong untuk meningkatkan kualitas belanjanya dengan mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD dan menekan belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Hal itu agar kondisi layanan publik seperti di Lampung semaikin bisa dikurangi.

Dengan demikian pengambilalihan kewenangan penyelenggaraan urusan pembangunan jalan daerah oleh entitas lain (pusat) tidak selayaknya disambut dengan senyum gembira dan tepuk tangan meriah oleh kepala daerah. Apalagi jika kepala daerah lain ikut berbondong-bondong menyampaikan kondisi serupa di daerahnya.

Hal itu seharusnya dimaknai sebagai sebuah tamparan keras, keprihatinan, dan bentuk punishment atas ketidakpercayaan pemerintah/masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah termasuk terhadap kinerja pengelolaan sumber-sumber pendanaan yang telah diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com